Eks Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Eks Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 17:36 WIB
Sidang tuntutan Angin Prayitno (Yulida-detikcom)
Sidang tuntutan Angin Prayitno (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dituntut 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Angin Prayitno bersalah menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 44 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta pidana denda Rp 1 miliar, subsider pidana hukuman pengganti selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2023).

Jaksa meyakini Angin Prayitno terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut Angin Prayitno terbukti bersalah menerima gratifikasi dari wajib pajak dan penerimaan lainnya terkait jabatannya sejak 2014 dengan total Rp 29.505.167.100 (Rp 29,5 miliar) dan melakukan TPPU Rp 44 miliar.

Angin Prayitno juga dituntut pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 29.505.167.100 (Rp 29,5 miliar). Jika Angin tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dijatuhi pidana selama 2 tahun.

ADVERTISEMENT

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Dakwaan

Sebelumnya, Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Angin didakwa menerima gratifikasi dari para wajib pajak senilai Rp 29,5 miliar.

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dari para wajib pajak itu selama menjalankan jabatannya di Ditjen Pajak dari tahun 2014-2019. Para wajib pajak itu di antaranya wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU) dan PT Esta Indonesia

Angin Prayitno juga didakwa jaksa KPK melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan hasil gratifikasi tersebut. Jaksa menyebut total TPPU yang dilakukan Angin Prayitno mencapai Rp 44 miliar.

TPPU yang dilakukan Angin Prayitno berupa transaksi pembelian tanah dan bangunan, apartemen serta mobil tidak dilaporkan Angin ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jaksa KPK menyebut asal-usul pendapatan dari transaksi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Lihat juga Video 'KPK Lacak Aliran Duit Lukas Enembe di Kasino Singapura':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads