Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih memburu keberadaan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Bareskrim meminta Dito segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum.
"Kita tetap mencari dan saya mengharapkan, menyarankan kepada saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke (diri ke) Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
"Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan," imbuhnya.
Terkait keberadaan Dito, Djuhandhani mengatakan masih dilakukan upaya pencarian. Dia menegaskan Bareskrim berkomitmen tetap intens memburu Dito.
"Kita tidak pandang bulu, kita tidak tidak pernah menyerah. Walaupun sampai saat ini belum kita ketemukan dengan upaya-upaya penyelidikan yang sudah kita laksanakan, kita tetap mencari," kata Djuhandhani.
Untuk diketahui, kini terdapat dua laporan yang berkaitan dengan kasus Dito Mahendra. Yang pertama, kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra dan laporan tipe A tentang kasus dugaan membantu Dito bersembunyi.
"Sudah naik sidik semua (laporannya), tinggal pembuktiannya lebih lanjut. Karena tentu saja ini hal dari penyidik yang tidak bisa saya sampaikan. Tapi yang jelas sudah naik penyidikan dan ini akan terus kita dalami," ujar Djuhandhani.
Ditanya terkait kemungkinan Dito lari ke luar negeri, Djuhandhani tak menjawab. Dia hanya memastikan pihaknya telah mengamankan paspor milik Dito.
"Tapi pada prinsipnya saya sampaikan pada rekan-rekan, sampai dengan hari ini penyidik tidak gentar. Bahkan teman-teman di lapangan masih terus mencari," pungkasnya.
9 Senpi Tak Berizin
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:
1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther
Dito Terancam Hukuman Mati
Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4).
Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.
Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:
Pasal 1.
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
"Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan," ucap Djuhandhani.
(idn/idn)