Masa kerja Tim Pemantau Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) berakhir pada 31 Desember 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kerja Tim Pemantau PPHAM akan diperpanjang jika kerja pemulihan hak korban HAM belum selesai.
"Ya nanti bisa diperpanjang tahun depan bisa kalau belum selesai," jelas Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
Jokowi berharap pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu ini bisa selesai pada Desember tahun ini. Namun Jokowi menyadari melakukan pemulihan hak korban bukanlah hal yang gampang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syukur nanti Desember itu sudah selesai karena memang ini bukan kerja gampang. Bantuan sosial, memberikan keterampilan, memberikan beasiswa," jelasnya.
Keppres Nomor 4 Tahun 2023
Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Keppres tersebut terdiri dari 14 pasal.
Berdasarkan dokumen salinan keppres yang dilihat detikcom, Kamis (16/3/2023), Pasal 2 menyebutkan tim pemantau ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Diterangkan juga bahwa tugas tim pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM.
"Pasal 3: Tim Pemantau PPHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas: (a). memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian NonYudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan; (b). melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan," tulis Keppres tersebut.
Tim pemantau penyelesaian pelanggaran HAM berat ini diketuai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso. Keppres ditetapkan pada Rabu, 15 Maret. Sementara masa kerja tim berlaku hingga 31 Desember 2023.
"Pasal 12: Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Keppres tersebut.
Di hari yang sama, Jokowi juga mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Instruksi tersebut ditujukan kepada hampir seluruh menteri. Yaitu Menko Polhukam; Menko PMK; Mendagri; Menlu; Menag; Menkumham; Menkeu; Mendikbud Ristek; Menkes; Mensos; Menaker; Menteri PUPR; Mentan; Menteri BUMN; Menteri Koperasi dan UMKM; Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selain itu, tiga kepala lembaga penegak hukum yang diinstruksikan adalah Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: (a). memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan (b). mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi," bunyi poin pertama Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tersebut.
Simak juga Video 'Mahfud Yakinkan Penanganan HAM Berat Aspek Yudisial Tetap Ada':