Pengacara dari Anastasia Pretya Amanda (19), Erick F Sibuea, menilai jaksa penuntut umum (JPU) tendensius karena meminta hakim memanggil paksa kliennya. Erick meyakinkan Amanda benar-benar sakit, bukan menghindari pengadilan.
"Terlihat dari tendensi apa dari pihak JPU, mengatakan bahwa akan melakukan upaya paksa. bahwa memang klien kami memang adanya sakit. Faktanya, faktanya sakit dan dilakukan tindakan kemarin dan hari ini," kata Erick kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (27/6/2023).
JPU meminta hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa Amanda sebagai saksi sidang kasus penganiayaan David Ozora (17). Erick menilai permintaan jaksa ke hakim untuk melakukan upaya jemput paksa tidak relevan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kalau dikatakan apalagi dibilang mengatakan keterangan palsu, dari mana dasarnya? Sedangkan dibuatkan sumpah waktu keterangan pertama di sidangnya AG, anak AG itu memberikan keterangan kok yang sama, yang di mana bahwa dakwaan itu sama tidak berbeda.
Kenapa disangka dia memberikan keterangan palsu gitu? Dan tendensinya JPU itu ya sangat tidak... apa ya... relevan buat saya," ujarnya.
Dia mengatakan rekam medis Amanda yang memuat masalah kesehatannya juga sudah lengkap. Dia menyebut kemungkinan jaksa tak bisa bertemu dengan pihak rumah sakit lantaran tak memiliki surat.
"Ada, rekam medisnya ini masih ada batu ginjal yang masih dilakukan laser ya, ESWL ya, tembak laser. Masih ada batu ginjal yang di dekat kandung kemih dan itu bisa ditanya sendiri kepada pihak rumah sakit, walaupun dia dikatakan tadi rumah sakit tidak memberikan informasi. Ya datengnya mungkin tidak melalui surat atau melalui prosedur. Yang pasti mereka punya SOP, SOP tersendiri dalam memberikan informasi keterangan," ujarnya.
Erick menegaskan kliennya tak bisa asal dijemput paksa. Dia menekankan upaya jemput paksa itu harus memperhatikan kondisi kesehatan Amanda.
"Pastinya kalau jemput paksa mereka juga harus lihat dong ada memang anaknya ini sakit atau apa, ya kan nggak bisa serta-merta main jemput paksa, semua harus dilakukan pemeriksaan terhadap anaknya bagaimana kondisi keadaan kesehatannya," ujarnya.
Simak Video 'Jaksa Minta Amanda Mantan Mario Dipanggil Paksa agar Bersaksi':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Dia menegaskan kliennya tak ada tujuan untuk menghindari persidangan. Dia menyebut Amanda tidak bisa hadir di sidang karena masih sakit.
"Klien kami bukan tidak mau hadir, bukan tidak ada itikad baik, kita mau hadir namun keadaannya saat ini sedang sakit," ucapnya.
Sementara itu, tante Amanda, Arinta mengatakan jaksa tak berkoordinasi dengan pihak keluarga Amanda saat datang ke rumah sakit. Menurutnya, pihak rumah sakit memiliki aturan sendiri dalam memberikan informasi terkait kondisi kesehatan pasien pihak lain.
"Nah kami dari keluarga kan nggak tahu, nggak ada konfirmasi atau tidak ada koordinasi sama pihak keluarga jadi kita nggak tahu. Tentunya kalau rumah sakit pasti punya SOP sendiri, punya peraturan sendiri dan biasanya kondisi pasien itu konfidensial ya kan, nggak mungkin sembarangan pihak rumah sakit ngasih tahu, pasiennya sakit, ini sakit ini, dia bisa kena ini gitu loh pidana," ujar Arinta.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memanggil paksa mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (19), untuk bersaksi di sidang penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Amanda kembali berhalangan masih dengan alasan sakit.
Awalnya JPU mengatakan dokter dari pihaknya telah memeriksa dokumen rekam medis Amanda, namun hasilnya dinyatakan tak lengkap. Jaksa juga mengaku tim dokternya telah menemui dokter dari RS Siloam untuk memeriksa Amanda, namun tak diizinkan.
"Yang keempat kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," kata jaksa kepada hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
"Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau lagi hadir untuk memberikan keterangan. Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir pada saat panggilaan dan memberikan rekam medis," sambung jaksa.