AG Tiba di PN Jaksel untuk Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

AG Tiba di PN Jaksel untuk Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 09:55 WIB
Jakarta -

Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15), bakal menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). AG hadir secara langsung di persidangan.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (27/6/2023), AG tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.37 WIB. AG yang ditemani jaksa langsung masuk ke ruang sidang.

AG terlihat mengenakan baju berwarna putih dan jaket hoodie. Dia mengenakan celana hitam dan membawa sebuah tas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan AG.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan berulang kali ke kepala David. Akibat penganiayaan ini, David sempat mengalami koma dan harus dirawat di rumah sakit.

Ayah David, Jonathan, mengatakan David mengalami amnesia akibat penganiayaan tersebut. Sementara, AG telah divonis 3,5 tahun penjara dan telah dieksekusi.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads