KPK Periksa Petinggi Lembaga Survei soal Aliran Uang Bupati Kapuas dan Istri

KPK Periksa Petinggi Lembaga Survei soal Aliran Uang Bupati Kapuas dan Istri

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 13:54 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Foto Gedung KPK: (dok detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahas (BBSB) dan istrinya bernama Ary Egahni Ben Bahat (AE). Dua petinggi lembaga survei politik dipanggil oleh tim penyidik KPK.

Dua petinggi lembaga survei politik yang dipanggil itu masing-masing bernama Fauny Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia dan Erma Yusriani selaku Direktur Keuangan PT Poltracking Indonesia. KPK menyebut hanya saksi Fauny Hidayat yang memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/6).

"Saksi hadir diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan penyidik KPK menelusuri soal dugaan uang korupsi dari Ben Brahim dan Ary Egahni untuk pembiayaan pada lembaga survei politik.

"Di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," tutur Ali.

ADVERTISEMENT

Ben dan Istri Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Lembaga Survei

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah menerima aliran uang Rp 8,7 miliar. KPK menyatakan uang itu dipakai Ben Brahim untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga tersebut," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Korupsi ini berawal saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023. Lewat jabatannya itulah Ben Brahim menerima sejumlah uang dari jajaran Pemkab Kapuas hingga pihak swasta.

"Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta," ujar Johanis.

Johanis juga mengungkap peran aktif dari Ary Egahni dalam kasus yang menjerat suaminya. Ary Egahni diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

"AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," jelas Johanis.

Selain membayar 2 lembaga survei nasional, aliran uang korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni untuk kepentingan politik keduanya.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," ujar Johanis.

"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," tambahnya.

Simak juga Video 'KPK Lacak Aliran Duit Lukas Enembe di Kasino Singapura':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads