Dua terdakwa pembunuh dan pemerkosa, Muhammad Balde Ale dan Adit Kurniawan divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Satu terdakwa masih anak-anak. Namun hukuman itu dianulir Mahkamah Agung (MA) dan diganti dengan hukuman 12 tahun penjara. Apa alasan PN Jakpus?
Vonis bebas itu diketok majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana dengan anggota Betsji Siske Manoe dan Heneng Pujadi. Muhammad Balde Ale dan Adit Kurniawan didakwa:
1. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati
2. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
3. Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara
4. Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di mata Dewa Ketut Kartana, Betsji Siske Manoe dan Heneng Pujadi, menilai semua pasal yang didakwaan itu tidak ada satu pun yang terbukti. Berikut alasannya sebagaimana dikutip detikcom dari putusan PN Jakpus, Selasa (27/6/2023):
Kronologi Kasus Versi Dakwaan:
Muhammad Balde Ale dan Adit Kurniawan mampir di warung untuk membeli teh pada 22 April 2022 malam. Pada saat itu Muhamad Baldi Ale menelpon korban namun tidak angkat, di WA tidak dibalas.
Oleh karena tidak ada respon dari korban, Adit Kurniawan mengatakan kepada Muhamad Balde Ale supaya disamperin saja di kos. Selanjutnya mereka mendatangi rumah kos-kosa korban. Di jalan mereka berpisah dengan tujuan ke kos-kosan. Yang pertama sampai Muhammad Balde Ale.
Bahwa benar kurang lebih 10 menit Adit Kurnuiawan mendengar teriakan minta tolong dari Terdakwa Muhamad Balde Ale. Akhirnya Terdakwa Adit Kurniawan masuk ke kamar korban dan melihat korban dalam posisi tidur di atas kasur hanya memakai tengtop dan mukanya ditutupi bantal sebagian. Mukanya sudah membiru hitam, ada darah di dekat bibir, dan korban dalam keadaan tidak sadar.
Adit Kurniawan membantu Muhamad Balde Ale memakaikan celana ke korban dan menggotong korban dibawa ke motor. Kemudian korban dibawa ke rumah orang tua Muhamad Baldi Ale.
Bahwa benar tidak lama kemudian datanglah mobil ambulans akhirnya korban Tania dibawa ke Rumah Sakit Tarakan Jakarta Pusat. Bahwa benar sekitar pukul 23.00 WIB para Terdakwa mendengar kabar bahwa korban Tania telah meninggal dunia.
Majelis hakim berpendapat bahwa rangkaian peristiwa tersebut terkesan merupakan hasil rekayasaHakim PN Jakpus Dewa Ketut Kartana, Betsji Siske Manoe dan Heneng Pujadi, |
Pertimbangan PN Jakpus
Diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa dalam persidangan. Keterangan para Terdakwa berbeda dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Para Terdakwa dalam persidangan mencabut keterangannya dalam tingkat penyidikan, karena keterangan tersebut didahului dengan adanya penyiksaan dan pemukulan atau adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum polisi sebelum pemeriksaan dilakukan.
Dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan para Terdakwa menerangkan dengan jelas kronologis peristiwa hingga korban lemas. Para terdakwa memperkosa korban secara bergiliran masing-masing mendapat bagian 3 kali melakukan perkosaan terhadap korban.
Apabila mencermati hasil visum et repertum terhadap korban, dan juga jika melihat dari luka-luka korban, pada wajah korban Tania sudah membiru kehitaman, bibir pecah mengeluarkan darah dan terdapat resapan-resapan darah pada kulit sebagaimana visum et repertum.
Jika dilihat dari muka korban yang sudah kehitaman dapat dipastikan bahwa korban mengalami kekerasan sudah lebih dari tiga jam. Sedangkan para Terdakwa baru datang mengantar Terdakwa Muhamad Balde Ale sekitar jam 22.00 WIB.
Kemudian dengan mencermati keterangan para Terdakwa sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan, majelis hakim berpendapat bahwa rangkaian peristiwa tersebut terkesan merupakan hasil rekayasa, karena terdapat fakta atau keadaan bahwa terdapat 3 orang laki-laki. Dalam waktu 30 menit bisa melakukan hubungan badan dengan memperkosa korban dengan masing-masing melakukan perkosaan 3 kali setiap orang, sehingga kalau dijumlah terdapat 9 kali perkosaan dalam waktu 30 menit terhadap korban
bahwa apabila keterangan para Terdakwa dan saksi Andre Setiawan dihubungkan dengan hasil visum et repertum diatas, terdapat ketidaksinkronan antara perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan saksi Andre Setiawan dengan hasil visum, sehingga keterangan para Terdakwa dan saksi Andre Setiawan sebagaimana dalam berita acara penyidikan haruslah dikesampingkan
Majelis hakim berkesimpulan bahwa korban Tania Maulina sudah meninggal sebelum para Terdakwa dan saksi Andre Setiawan datang jam 22.00 Wib dan masuk ke kamar kos-kosannya dari korban, sehingga dengan demikian, dengan tanpa didukung pula dengan keterangan saksi lainnya, pada diri para Terdakwa tidak ditemukan adanya unsur dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.
Majelis hakim berkesimpulan bahwa korban Tania Maulina sudah meninggal sebelum para Terdakwa dan saksi Andre Setiawan datang jam 22.00 Wib dan masuk ke kamar kos-kosannya dari korban, sehingga dengan demikian, dengan tanpa didukung pula dengan keterangan saksi lainnya, pada diri para Terdakwa tidak ditemukan adanya unsur dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.
Apakah Korban Diperkosa?
PN Jakpus juga menampik korban diperkosa terdakwa. Alasannya, bahwa korban sudah meninggal sebelum para Terdakwa datang jam 22.00 WIB dan masuk ke kamar kos-kosannya dari korban. Sehingga dengan demikian, pada diri para Terdakwa tidak ditemukan adanya unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia.
Kasasi
Jaksa tidak terima atas vonis bebas itu dan mengajukan kasasi. Akhirnya, MA mengoreksi hukuman tersebut sehingga Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan dinyatakan terbukti membunuh korban.
"Terbukti pasal 339 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pidana penjara masing-masing 12 tahun," demikian koreksi majelis kasasi.
Putus kasasi itu diketok oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan anggota Tama Ulinta Tarigan dan Suharto. Adapun panitera pengganti Happy Try Sulistiyono.
Lihat juga Video 'Pembunuh Siswi SMP Mojokerto dalam Karung Ditangkap, Masih Berusia 15 Tahun':