Aliran Duit BTS Kominfo: Eks Dirut Bakti Terima Rp 5 M, Dirut PT BUP Rp 88 M

Aliran Duit BTS Kominfo: Eks Dirut Bakti Terima Rp 5 M, Dirut PT BUP Rp 88 M

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 12:10 WIB
Mantan MenkominfoJohnny G Plate tiba di ruangan untuk jalani sidang dakwaan di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Foto Sidang Johnny Plate dkk: (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkapkan aliran kerugian keuangan negara Rp 8 triliun dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G. Jaksa mengungkapkan uang negara selain mengalir ke Johnny G Plate juga mengalir ke mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) M Yusrizki.

"Anang Achmad Latif (menerima) Rp 5 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (27/6/2023).

Kemudian, jaksa juga menyebut nama M Yusrizki. Total yang dia dapat Rp 88 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta," kata jaksa.

Jika dihitung dengan kurs saat ini, USD 2,5 juta jika dirupiahkan senilai Rp 38.815.000.000. Artinya, Rp 50 miliar ditambah Rp 38 miliar itu sekitar Rp 88 miliar.

ADVERTISEMENT

Selain kedua orang ini, mereka yang turut menerima uang dari kerugian negara Rp 8 triliun adalah:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)

2. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400

3. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar

4. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta

5. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)

6. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)

7. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

Diketahui, Yusrizki adalah tersangka baru dalam kasus ini. Dia baru ditetapkan tersangka pada Kamis (15/6) lalu.

Selanjutnya respons PT BUP

Simak Video 'Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G':

[Gambas:Video 20detik]



PT BUP Membantah

Sebelumnya, Kuasa hukum PT BUP, Yanuar P. Wasesa, mengungkapkan PT Basis Utama Prima tidak pernah mengikuti tender BTS, apalagi sampai memenangkan tender mengenai pengadaan barang untuk proyek BTS.

"Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut," kata Yanuar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/6).

Menurut Yanuar, Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima bertindak sendiri. Meski begitu, Yanuar menyebut PT BUP menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang oleh Kejaksaan Agung.

"Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of law atau proses hukum yang sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," katanya.

"Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta-fakta atau bukti-bukti yang ada," kata Yanuar.

Ia menambahkan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, PT BUP sangat menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi.

"Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads