Jaksa mengungkapkan aliran kerugian keuangan negara Rp 8 triliun dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G. Jaksa mengungkapkan uang negara selain mengalir ke Johnny G Plate juga mengalir ke mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) M Yusrizki.
"Anang Achmad Latif (menerima) Rp 5 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (27/6/2023).
Kemudian, jaksa juga menyebut nama M Yusrizki. Total yang dia dapat Rp 88 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta," kata jaksa.
Jika dihitung dengan kurs saat ini, USD 2,5 juta jika dirupiahkan senilai Rp 38.815.000.000. Artinya, Rp 50 miliar ditambah Rp 38 miliar itu sekitar Rp 88 miliar.
Selain kedua orang ini, mereka yang turut menerima uang dari kerugian negara Rp 8 triliun adalah:
1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
3. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
4. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
5. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
6. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
7. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)
Diketahui, Yusrizki adalah tersangka baru dalam kasus ini. Dia baru ditetapkan tersangka pada Kamis (15/6) lalu.
Selanjutnya respons PT BUP
Simak Video 'Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G':