PT Basis Utama Prima Bantah Terlibat Kasus BTS Kominfo

PT Basis Utama Prima Bantah Terlibat Kasus BTS Kominfo

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 15:25 WIB
Tersangka baru kasus korupsi BTS 4G, M Yusrizki
Tersangka baru kasus korupsi BTS 4G, M Yusrizki | (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (PT BUP) Muhammad Yusrizki menjadi tersangka korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. PT Basis Utama Prima membantah terlibat kasus BTS Kominfo tersebut.

Kuasa hukum PT BUP, Yanuar P. Wasesa, mengungkapkan PT Basis Utama Prima tidak pernah mengikuti tender BTS, apalagi sampai memenangkan tender mengenai pengadaan barang untuk proyek BTS.

"Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut," kata Yanuar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yanuar, Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima bertindak sendiri. Meski begitu, Yanuar menyebut PT BUP menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang oleh Kejaksaan Agung.

"Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of law atau proses hukum yang sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," katanya.

ADVERTISEMENT

"Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta-fakta atau bukti-bukti yang ada," kata Yanuar.

Ia menambahkan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, PT BUP sangat menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi.

"Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, yaitu Muhammad Yusrizki, selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima, terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Tersangka YS langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Kejagung menyebut Yusriski berperan untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek BTS 4G tersebut.

"Sebagaimana kita ketahui pada hari ini tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil YS selaku Direktur Utama PT BUP (Basis Utama Prima, sebagai saksi dimana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5, diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditahan terlebih dulu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Yusrizki disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads