Aset Lukas Enembe Disita Terkait TPPU Rp 144 M, KPK: Masih Bisa Bertambah

Aset Lukas Enembe Disita Terkait TPPU Rp 144 M, KPK: Masih Bisa Bertambah

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 10:02 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, Lukas bakal dibawa ke KPK terkait kasus suap.
Foto Lukas Enembe: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menyita 27 aset terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe. Total, nilai pencucian uang yang dilakukan mantan Gubernur Papua itu mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar Rp 144,5 miliar karena masih ada beberapa aset yang masih ada dalam proses taksiran nilai dan harganya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).

27 aset milik Lukas Enembe itu diketahui mulai dari uang puluhan miliar hingga perhiasan dan hotel. KPK menyebut jumlah nilai aset pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe masih bisa bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah tersebut sangat mungkin akan terus bertambah karena kami masih mengidentifikasi aset-aset lain yang diduga dari hasil pidana korupsi," jelas Ali.

Selain itu Ali mengatakan KPK juga terbuka untuk menambah jeratan pasal lain terkait korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

"Proses penyidikan dan pengembangannya juga masih dalam proses, termasuk penerapan pasal lain terkait dugaan kerugian negaranya," ucap Ali.

Simak Video 'KPK Sita Aset Lukas Enembe Terkait TPPU: Uang Rp 81 M hingga Hotel':

[Gambas:Video 20detik]



Daftar 27 Aset TPPU Lukas Enembe yang Disita KPK

KPK menyita 27 aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset-aset itu antara lain uang tunai dan hotel.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

KPK juga menyita perhiasan Lukas Enembe. KPK juga menyita empat keping koin emas bertulisan 'Lukas Enembe'.

"Empat keping koin emas bertuliskan 'property of Mr Lukas Enembe' senilai Rp 41,2 juta," tutur Alex.

Berikut daftar 27 aset Lukas Enembe yang disita KPK:

1. Uang senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar)

2. Uang senilai USD 5.100

3. Uang senilai SGD 26.300

4. 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar

5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40 miliar
6. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000 (Rp 5,3 miliar)

7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000 (Rp 682 juta)

8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai
Rp 4.310.000.000 (Rp 4,3 miliar)

9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000 (Rp 1,09 miliar)

10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai
Rp 1 miliar

11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta

12. 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta

13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta

14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 47.600.000

15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 2.748.000.000 (Rp 2,7 miliar)

16. 2 buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600 (Rp 1,7 miliar)

17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000

18. 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500

19. 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian

20. 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian

21. 2 cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian

22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian

23. 1 unit mobil Honda HR-V senilai Rp 385 juta

24. 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta

25. 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta

26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516,4 juta

27. 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads