Seorang wanita open BO inisial SM (34) harus dilarikan ke rumah sakit usai ditusuk oleh seorang pria SB (22) di sebuah hotel di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Korban ditusuk usai berkencan dengan pelanggannya di hotel tersebut.
Aksi penusukan tersebut terjadi pada Jumat (23/6) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah hotel di Jalan Jawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku sendiri diamankan di lokasi usai menusuk korban.
Open BO via MiChat
Dodi mengatakan, sebelum peristiwa penusukan, korban dan pelaku berjanjian melalui aplikasi MiChat. Mereka pun setuju untuk berkencan di hotel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologisnya ada seseorang berinisial SB (22) open BO melalui aplikasi MiChat, janjian dengan seseorang di Rawa Belong. Pukul 20.15 WIB pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," kata Dodi kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Ngeri! Wanita Open BO di Jakbar Ditusuk Pelanggan Usai Ngamar Bareng |
Pelaku Ogah Bayar
Selesai berhubungan, korban pun menagih bayaran sebesar Rp 400 ribu. Namun saat itu pelaku berdalih tidak memiliki uang.
"Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 400 ribu kepada korban," ujarnya.
Saat pelaku membuka tasnya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki uang, sebilah pisau terjatuh. Saat itu korban kaget dan berusaha mengambil pisau karena takut dilukai pelaku. Namun pelaku berhasil mengambil pisau tersebut.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Korban Ditusuk di Leher dan Pundak
Korban juga sempat berteriak meminta tolong. Karena panik, pelaku lantas menusuk korban dengan tujuan agar korban tidak lagi berteriak.
Pelaku sempat hendak menusuk perut korban, tapi bisa ditangkis. Namun pelaku kembali melancarkan aksinya dan berhasil menusuk korban dua kali di leher dan pundaknya.
"Pelaku menginjak pisau dan lalu diambil pisau itu kemudian menyerang korban ke arah perut. Namun bisa ditangkis oleh korban. Lalu pelaku menyerang ke arah leher dan mengenai di bagian pundak korban sebelah kiri sebanyak dua kali. Yang berakibat korban mengalami luka tusuk dan mengeluarkan darah," imbuhnya.
Pelaku Ditangkap
Sesaat kemudian, dengan kondisi bersimbah darah korban kembali berusaha keluar kamar dan meminta tolong. Pelaku lantas berhasil diamankan petugas hotel dan diserahkan ke polisi. Sementara itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit karena luka yang didapatnya.
"Petugas dari Kepolisian Palmerah datang ke tempat kejadian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Palmerah berikut barang bukti berupa sebilah pisau dapur dalam keadaan rusak," imbuhnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.