Penusuk Wanita Open BO Usai Kencan Berdalih Bawa Pisau Buat Jaga-jaga

Penusuk Wanita Open BO Usai Kencan Berdalih Bawa Pisau Buat Jaga-jaga

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 19:29 WIB
Pria menusuk wanita opn BO usai ngamar bareng di Palmerah, Jakarta Barat.
Pria menusuk wanita opn BO usai ngamar bareng di Palmerah, Jakarta Barat. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria SB (22) tega menusuk seorang wanita open BO berinisial SM (34) setelah berkencan di sebuah hotel di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menyebut pelaku sengaja membawa pisau dapur tersebut di dalam tasnya dengan dalih untuk menjaga diri.

"Pengakuan bawa pisau untuk apa, untuk jaga-jaga alasannya," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut. Diketahui pisau dapur tersebutlah yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penusukan terjadi saat korban menagih bayaran namun pelaku berdalih tidak punya uang. Saat pelaku membuka tasnya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki uang, pisau tersebut terjatuh. Saat itu korban kaget dan berusaha mengambil pisau karena takut dilukai pelaku.

Korban juga sempat berteriak meminta tolong. Karena panik, pelaku lantas menusuk korban dengan tujuan agar korban tidak lagi berteriak. Korban pun mendapatkan dua luka tusukan di leher dan pundaknya.

ADVERTISEMENT

"(korban) mau keluar terus ditusuk, tadinya supaya meredam biar nggak berisik. Karena si pelaku panik juga," ujarnya.

Setelah itu, dengan kondisi bersimbah darah, korban berusaha ke luar kamar dan meminta tolong. Pelaku lantas bisa diamankan petugas hotel dan diserahkan ke polisi.

"Petugas dari Kepolisian Palmerah datang ke tempat kejadian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Palmerah berikut barang bukti berupa sebilah pisau dapur dalam keadaan rusak," imbuhnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Gegara Gadis Open BO, Pria Mabuk Tusuk Penghuni Kos Sampai Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads