Polisi Ungkap Kondisi Pacar Usai Dianiaya-Dilumuri Kotoran Tattoo Artist

Polisi Ungkap Kondisi Pacar Usai Dianiaya-Dilumuri Kotoran Tattoo Artist

Mulia Budi - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 21:25 WIB
Polisi menetapkan Eky Sopyan, tattoo artist di Jaksel yang tega aniaya dan olesi wajah pacar dengan kotorannya sendiri.
Polisi menetapkan Ekay, tattoo artist, sebagai tersangka usai melumuri wajah pacar dengan kotorannya. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap IM (23) sempat kesulitan menelan makanan usai dilumuri kotoran hingga dipukul pacarnya, Eka Sopyan alias Eky alias Ekay (39). Korban bahkan kehilangan pekerjaannya usai kasus tersebut.

"Luka yang dialami korban, intinya korban setelah dilakukan penganiayaan oleh pelaku sempat tak bisa masuk kerja karena kesulitan menelan juga, ada memar juga. Kebetulan korban akhirnya diberhentikan oleh tempatnya bekerja, karena memang dia baru bekerja kurang lebih sekitar 1-2 bulan," kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Wahid mengatakan Eaky dan IM sudah menjalin hubungan sekitar enam bulan. Dia menyebutkan Ekay juga membiayai uang sewa kos IM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hubungan korban dengan pelaku sudah lebih dari 6 bulan mereka pacaran, bahkan pelaku merasa kesal (diselingkuhi) karena dia membayar kos daripada korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Wahid mengatakan Ekay melakukan pemukulan dan melumuri wajah IM dengan kotoran sendiri lantaran emosi. Dia menuturkan hal itu dilakukan Ekay dengan spontan karena cemburu usai memergoki IM bersama pria lain.

ADVERTISEMENT

"Korban dianiaya oleh pelaku karena pelaku merasa cemburu. Pelaku dan korban ini adalah sepasang kekasih, karena pelaku memergoki, korban berada di indekos bersama laki-laki lain, sehingga akhirnya, pelaku emosi dan menganiaya korban, dan juga sempat melumuri wajah korban dengan kotoran milik pelaku," tuturnya.

Jadi Tersangka

Sang pacar melaporkan Ekay ke polisi usai kejadian tersebut. Ekay kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan tersebut.

Wahid mengatakan IM mengalami lebam di wajah dan pergelangan tangan akibat pemukulan yang dilakukan Ekay. Ekay terancam hukuman 2 tahun 8 bulan akibat perbuatannya itu.

"Dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun," tambahnya.

Lihat juga Video 'Kronologi Oknum Dokter Aniaya Staf Karen's Diner Bali':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads