Ini Ekay, Tattoo Artist yang Tega Lumuri Wajah Pacar dengan Kotoran Sendiri

Ini Ekay, Tattoo Artist yang Tega Lumuri Wajah Pacar dengan Kotoran Sendiri

Mulia Budi - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 19:46 WIB
Polisi menetapkan Eky Sopyan, tattoo artist di Jaksel yang tega aniaya dan olesi wajah pacar dengan kotorannya sendiri.
Eka Sopyan alias Eky alias Ekay, tattoo artist, ditetapkan sebagai tersangka usai aniaya dan lumuri wajah pacar dengan kotorannya. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Eka Sopyan alias Eky alias Ekay (39) sebagai tersangka setelah mengolesi wajah pacarnya, IM (23), dengan kotoran sendiri. Eka Sopyan alias Eky alias Ekay juga memukul IM karena cemburu.

Polisi menampilkan Eka Sopyan alias Eky alias Ekay di hadapan awak media saat konferensi pers di Polsek Cilandak, Senin (26/6/2023). Ekay tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Ekay juga terlihat mengenakan masker putih dengan kedua tangan diborgol di depan. Tangan dan kaki Eky juga terlihat bertato.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, polisi menetapkan Eky sebagai tersangka setelah mengolesi wajah pacarnya, IM (23), dengan kotoran sendiri. Eky menjadi tersangka lantaran menganiaya korban.

"Dalam proses penanganannya di Polsek Cilandak, tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key kepada wartawan, Jumat (23/6).

ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Eky Sopyan, tattoo artist di Jaksel yang tega aniaya dan olesi wajah pacar dengan kotorannya sendiri.Polisi menetapkan Eka Sopyan alias Eky alias Ekay, tattoo artist di Jaksel yang tega menganiaya dan mengolesi wajah pacar dengan kotoran sendiri. (Mulia Budi/detikcom)

Wahid mengatakan IM mengalami lebam di wajah dan pergelangan tangan akibat pemukulan yang dilakukan Eky. Dia menyebutkan Eky terancam pidana penjara 2,8 tahun.

"Dia kan laporannya penganiayaan, penganiayaannya udah terbukti karena si cowok yang jadi selingkuhan itu saat kejadian penganiayaan nggak ngeliat karena dia langsung lari," kata Wahid.

"Dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun," tambahnya.

Lebih lanjut, Wahid mengatakan Eky memukuli korban dengan tangan kosong. Dia menuturkan Eky emosi lantaran IM tak mengakui perselingkuhan tersebut.

"Iya tangan kosong, nggak pakai benda apa pun," ucapnya.

Lihat juga Video 'Cerita Satgas Covid-19 Surabaya Dilumuri Kotoran oleh Istri Pasien':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads