Komnas HAM Sayangkan Sisa Rumoh Geudong di Aceh Dihancurkan

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 18:06 WIB
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina (Foto: dok. tangkapan layar YouTube Komnas HAM)
Jakarta -

Komnas HAM menyayangkan adanya penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, tempat pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie, Aceh. Komnas HAM menilai pemerintah daerah tidak sensitif dengan isu pelanggaran HAM berat.

"Memang kami menyesalkan terkait bagaimana diratakan semua kenanganan-kenangan terkait tragedi Gedong tersebut. Kami melihat bahwa pemerintah daerah tidak cukup memiliki sensitivitas terhadap kasus-kasus yang menjadi dugaan pelanggaran berat oleh Komnas HAM," kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Komnas HAM, Senin (26/6/2023).

Ia mengaku prihatin dengan dilakukannya pemerataan terhadap sisa bangunan Rumoh Geudong tersebut. Padahal menurutnya tempat tersebut dapat menjadi kenangan atas peristiwa pelanggaran HAM.

"Jadi kita sangat prihatin terhadap kebijakan sepihak tersebut dan kita berharap tentu Rumoh Geudong itu sebenarnya menjadi memorialisasi terhadap pernah terjadinya pelanggaran HAM di tengah Aceh, itu yang mungkin kami bisa sampaikan dari kesempatan yang terbatas," katanya.

Mahfud Bantah Ada Pembongkaran Sisa rumoh Geudong

Menko Polhukam Mahfud Md menjawab protes soal penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, tempat pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie, Aceh. Mahfud menyebutkan tidak ada bagian sisa bangunan yang dibongkar.

"Sesuai yang dikatakan tadi ini peristiwa yang terjadi tahun '89, terus Komnas HAM itu baru memutuskan tahun 2018 bahwa ini pelanggaran HAM berat, selama tenggang waktu itu kan masyarakat yang ngurus bersama pemerintah daerah dalam pengurusan biasa. Jadi tidak ada yang dibongkar, yang dibuang di sini. Sebelum itu ini dilanjutkan aja yang sisa-sisa ada," kata Mahfud di Pidie, Aceh, Senin (26/6/2023).

Mahfud mengatakan sisa bangunan itu masih akan dibiarkan. Dia menyebut 2 sumur di lokasi juga akan dirawat.

"(Sisa tangga dan sumur) itu akan disisakan, kan dirawat, masih ada dan sumur 2 kan, yang lain-lain itu sudah dirusak oleh masyarakat sendiri, udah dibongkar," jelasnya.

Sementara itu, Mahfud mengatakan korban yang akan mendapatkan pemulihan hak terkait pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh ini akan terus didata.

"Nanti didata, karena begini yang kami buat itu berdasarkan laporan Komnas HAM, lalu divalidasi oleh tim, itu aja dulu yang lain-lain nanti," tutur dia.

Simak Video 'Kemenko Polhukam Bantah Bongkar Bangunan Pelanggaran HAM Berat di Aceh':






(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork