Komnas HAM Sayangkan Sisa Rumoh Geudong di Aceh Dihancurkan

Komnas HAM Sayangkan Sisa Rumoh Geudong di Aceh Dihancurkan

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 18:06 WIB
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina (Foto: dok. tangkapan layar YouTube Komnas HAM)
Jakarta -

Komnas HAM menyayangkan adanya penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, tempat pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie, Aceh. Komnas HAM menilai pemerintah daerah tidak sensitif dengan isu pelanggaran HAM berat.

"Memang kami menyesalkan terkait bagaimana diratakan semua kenanganan-kenangan terkait tragedi Gedong tersebut. Kami melihat bahwa pemerintah daerah tidak cukup memiliki sensitivitas terhadap kasus-kasus yang menjadi dugaan pelanggaran berat oleh Komnas HAM," kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Komnas HAM, Senin (26/6/2023).

Ia mengaku prihatin dengan dilakukannya pemerataan terhadap sisa bangunan Rumoh Geudong tersebut. Padahal menurutnya tempat tersebut dapat menjadi kenangan atas peristiwa pelanggaran HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita sangat prihatin terhadap kebijakan sepihak tersebut dan kita berharap tentu Rumoh Geudong itu sebenarnya menjadi memorialisasi terhadap pernah terjadinya pelanggaran HAM di tengah Aceh, itu yang mungkin kami bisa sampaikan dari kesempatan yang terbatas," katanya.

ADVERTISEMENT

Mahfud Bantah Ada Pembongkaran Sisa rumoh Geudong

Menko Polhukam Mahfud Md menjawab protes soal penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, tempat pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie, Aceh. Mahfud menyebutkan tidak ada bagian sisa bangunan yang dibongkar.

"Sesuai yang dikatakan tadi ini peristiwa yang terjadi tahun '89, terus Komnas HAM itu baru memutuskan tahun 2018 bahwa ini pelanggaran HAM berat, selama tenggang waktu itu kan masyarakat yang ngurus bersama pemerintah daerah dalam pengurusan biasa. Jadi tidak ada yang dibongkar, yang dibuang di sini. Sebelum itu ini dilanjutkan aja yang sisa-sisa ada," kata Mahfud di Pidie, Aceh, Senin (26/6/2023).

Mahfud mengatakan sisa bangunan itu masih akan dibiarkan. Dia menyebut 2 sumur di lokasi juga akan dirawat.

"(Sisa tangga dan sumur) itu akan disisakan, kan dirawat, masih ada dan sumur 2 kan, yang lain-lain itu sudah dirusak oleh masyarakat sendiri, udah dibongkar," jelasnya.

Sementara itu, Mahfud mengatakan korban yang akan mendapatkan pemulihan hak terkait pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh ini akan terus didata.

"Nanti didata, karena begini yang kami buat itu berdasarkan laporan Komnas HAM, lalu divalidasi oleh tim, itu aja dulu yang lain-lain nanti," tutur dia.

Simak Video 'Kemenko Polhukam Bantah Bongkar Bangunan Pelanggaran HAM Berat di Aceh':

[Gambas:Video 20detik]



Protes soal Penghancuran Sisa Rumoh Geudong

Sebelumnya diberitakan, sisa bangunan Rumoh Geudong di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, Aceh dihancurkan. LBH Banda Aceh menduga penghancuran itu sebagai upaya menghilangkan bukti pelanggaran HAM yang terjadi di rumoh tersebut.

"Upaya penghancuran sisa fisik bangunan yang sedang berlangsung di Rumoh Geudong adalah upaya negara untuk menghilangkan barang bukti fisik pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di lokasi tersebut, dan ini salah satu sikap sistematis dan terencana negara dalam memberikan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM berat," kata Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Syahrul menyebutkan, Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan selama konflik bersenjata di Aceh berlangsung. Dia menilai pemerintah secara terang benderang telah menghancurkan, merusak dan menghilangkan situs penting yang semestinya dapat menjadi barang bukti untuk kebutuhan yudisial.

Perusakan sisa bangunan Rumoh Geudong dilakukan menjelang kedatangan Presiden Jokowi ke lokasi itu. Jokowi disebut akan melakukan kick off pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu pada Selasa 27 Juni mendatang.

Kegiatan itu disebut merupakan tindak lanjut dari hasil kerja TPPHAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.

Syahrul menduga pembentukan TPPHAM oleh Presiden Jokowi merupakan kebijakan yang melanggengkan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk di Aceh. Dugaan itu didukung dengan tidak adanya pengungkapan kebenaran terkait pelaku dari peristiwa yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh TPPHAM.

"Sehingga tidak melahirkan rekomendasi apapun berkaitan dengannya. Peristiwanya jelas, korbannya jelas, pelaku tidak terungkap sama sekali," jelasnya.

"Pembentukan tim TPPHAM menunjukkan ketiadaan upaya negara untuk mencapai aspek kepastian hukum dalam tugas dan fungsi tim PPHAM. Sehingga berakibat pada keberlanjutan impunitas bagi orang atau kelompok yang diduga keras telah melakukan pelanggaran HAM berat di Indonesia," lanjut Syahrul.

Diketahui, sisa bangunan Rumoh Geudong, tempat pelanggaran HAM berat dihancurkan. Pemerintah Kabupaten Pidie menyebut di lokasi itu akan dibangun masjid.

"Insyaallah dibangun Masjid. Pembangunan menggunakan APBN. Semoga lancar semua," kata Kabag Prokopim Setda Pidie Teuku Iqbal saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (23/6/2023).

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads