Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Bahkan, beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perorangan di Ponpes Al-Zaytun.
Diketahui, ponpes ini dipimpin oleh Panji Gumilang. Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.
Lantas, di mana letak Ponpes Al-Zaytun ini? Berikut informasi selengkapnya soal Ponpes Al-Zaytun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponpes Al-Zaytun Di Mana?
Dilansir situs resminya, Pondok Pesantren Al-Zaytun atau Ma'had Al-Zaytun terletak di Blok Sandrem, Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ponpes Al-Zaytun memiliki motto "Mendidik dan membangun semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah"
Berdasarkan informasi di situs resminya, berikut lokasi Ponpes Al-Zaytun:
Sejarah Ponpes Al-Zaytun
Al-Zaytun dibangun oleh sebuah Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tanggal 1 Juli 1993 bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1413 H. Al-Zaytun mulai dibangun pada 13 Agustus 1996 dan diresmikan secara umum oleh Presidan RI ketiga, Prof.Dr.Ing. B.J. Habibie pada 27 Agustus.
Pembukaan awal pembelajaran di Ponpes Al-Zaytun dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1999. Ponpes Al-Zaytun memiliki visi dan misi "Perbaikan kualitas pendidikan ummat tersimpul di dalam motto: Al-Zaytun Pusat Pendidikan Pengembangan Budaya Toleransi dan Perdamaian Menuju Masyarakat Sehat, Cerdas, dan Manusiawi".
![]() |
Simak Video 'Rumah Panji Gumilang di Depok Kosong, Warga: Jarang Ada di Tempat':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kemenag Bekukan Ponpes Al-Zaytun Apabila Terbukti Ada Pelanggaran Berat
Kementerian Agama (Kemenag) bersama sejumlah ormas Islam tengah mengkaji persoalan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Kemenag akan membekukan izin Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat.
"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Anna mengatakan Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.
Anne mengatakan Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
![]() |
Ada Dugaan Tindak Pidana di Ponpes Al-Zaytun
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut ada unsur pidana terkait persoalan Ponpes Al-Zaytun. Mahfud mengatakan tindak pidana itu akan ditangani pihak kepolisian.
"Pertama, terjadinya tindak pidana. Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah, Polri akan menangani tindak pidananya," kata Mahfud Md usai menggelar rapat lintas Kementerian di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).
Mahfud belum bicara banyak terkait pasal dalam tindak pidana kasus tersebut. Dia menuturkan hal itu akan disampaikan Polri dalam waktu dekat.
"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.