Polisi memutuskan tidak menahan pelaku yang mengikat dan menyeret anjing di Jambi. Alasannya, pasal yang diterapkan kepada pelaku tidak memungkinkan adanya penahanan.
"Karena pasalnya kan tidak bisa dilakukan penahanan, jadi tidak kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu seperti dikutip dari detikSumbagsel, Senin (26/6/2023).
Pelaku dikenai pasal 302 tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Lebih lanjut, Indar mengatakan hari ini penyidik sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemberkasan kedua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya hari ini kita berkoordinasi dulu dengan jaksa. Masih tahap koordinasi dulu, ya, karena pasal sangkaannya kan 302 (KUHP) yang ancamannya 9 bulan kurungan penjara," ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (21/6/2023), polisi akhirnya mengamankan dua pria yang menyeret seekor anjing menggunakan sepeda motor di Kota Jambi, setelah video aksi keduanya viral.
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penelusuran dari rekaman CCTV di lokasi dan identifikasi video yang beredar. Indar menjelaskan bahwa dua pelaku itu merupakan penjerat anjing liar yang akan menjualnya ke warung atau lapo.
Baca berita selengkapnya di sini
Lihat juga Video 'Ini Tampang Dua Pria Ikat-Seret Anjing di Jambi':