Pegawai rutan KPK telah dijatuhi vonis pelanggaran etik sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus pelecehan seksual kepada istri tahanan. Pelaku juga masih menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.
"Masih proses pemeriksaan di tim Inspektorat KPK. Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Ali mengatakan hukuman etik sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK. Inspektorat KPK kemudian menindaklanjuti putusan Dewas itu dengan melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap pegawai tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dihukum etik oleh Dewas. Sekarang masih proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya. Ini berbeda memang dengan kementerian atau lembaga lainnya. Di KPK ada pelanggaran kode etik dan juga ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemeriksaan pelanggaran disiplin," tutur Ali.
Selain itu, KPK membantah mencoba menutupi kasus pelecehan yang dilakukan pegawai rutan tersebut. Ali mengatakan kasus itu ditangani secara proporsional
"Diperlakukan sama persis dengan putusan Dewas lainnya, tidak ada yang ditutupi," katanya.
Dewas Rekomendasikan Pelaku Disanksi Pelanggaran Disiplin
Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. Dewas menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.
"Coba tanya di sana (KPK) ada juga itu hukuman disiplinnya ada di sana. Kami cuma etik saja," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean.
Tumpak mengatakan pelaku telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023. Dewas KPK juga merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.
"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat," jelas Tumpak.
Tumpak menjelaskan soal alasan pemberian vonis pelanggaran etik sedang. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah memberikan sanksi moral kepada pelaku.
"Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya," katanya.
"Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana, saya nggak tahu," sambungnya.
Simak juga Video 'Eks Legislator Ungkap Alasan Baru Adukan Sugeng NasDem ke Bareskrim':