Dewas Serahkan Urusan Pemecatan Pegawai Terlibat Asusila ke Inspektorat KPK

Dewas Serahkan Urusan Pemecatan Pegawai Terlibat Asusila ke Inspektorat KPK

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 14:15 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (Wilda-detikcom)
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. Dewas menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.

"Coba tanya di sana (KPK) ada juga itu hukuman disiplinnya ada di sana. Kami cuma etik saja," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Tumpak mengatakan pelaku telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023. Dewas KPK juga merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat," jelas Tumpak.

Tumpak menjelaskan soal alasan pemberian vonis pelanggaran etik sedang. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah memberikan sanksi moral kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

"Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya," katanya.

"Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana, saya nggak tahu," sambungnya.

Dewas KPK sebelumnya menjatuhkan vonis pelanggaran etik sedang kepada petugas rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Pelaku kini tidak lagi bertugas di rutan KPK.

"Tidak bertugas lagi di rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Senin (26/6).

Lihat juga Video 'Ketua KPU Siap Hadapi Laporan soal Dugaan Asusila ke 'Wanita Emas'':

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads