Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan pembatasan operasional untuk angkutan barang selama Libur Hari Raya Idul Adha 2023. Aturan pembatasan angkutan barang ini berlaku tanggal 28 Juni sampai 2 Juli 2023.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama atau SKB Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
"Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023. Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," kata Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya yang dikutip, Senin (26/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait aturan pembatasan angkutan barang selama libur Lebaran Idul Adha 2023, simak informasi lengkap aturannya berikut ini:
Kategori Angkutan Barang yang Dibatasi
Dilansir akun resmi Instagram Kemenhub (@kemenhub151), aturan pembatasan angkutan barang selama libur Idul Adha 2023 berlaku bari beberapa kategori. Berikut ini kategori angkutan barang yang dibatasi selama masa libur Idul Adha:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan.
- Mobil barang dengan kereta gandengan.
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
- Hasil galian (Tanah, pasir dan/atau batu)
- Hasil tambang
- Bahan bangunan.
Titik Berlakunya Pembatasan Angkutan Barang
Kemenhub menyampaikan, untuk menjaga arus lalu lintas selama masa libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 dapat berjalan kondusif, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di beberapa ruas jalan. Berikut daftar ruas jalannya:
Ruas Jalan Tol
- DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek.
- Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi dan Cikampek - Palimanan.
Ruas Jalan Non-Tol
- DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
- Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Cikalong - Padalarang - Cileunyi.
Simak juga Video 'Menpan RB Harap Libur Panjang Idul Adha Jadi Quality Time Bagi ASN':
Simak jadwal pembatasan angkutan barang di halaman selanjutnya.