Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Idul Adha 2023, Ini Jadwalnya

Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Idul Adha 2023, Ini Jadwalnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 14:37 WIB
Sejumlah truk melintasi jalan Tol Jakarta Cikampek, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/6/2023). Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri sepakat membatasi operasional angkutan barang selama Cuti Bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.
Ilustrasi angkutan barang (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan pembatasan operasional untuk angkutan barang selama Libur Hari Raya Idul Adha 2023. Aturan pembatasan angkutan barang ini berlaku tanggal 28 Juni sampai 2 Juli 2023.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama atau SKB Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

"Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023. Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," kata Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya yang dikutip, Senin (26/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait aturan pembatasan angkutan barang selama libur Lebaran Idul Adha 2023, simak informasi lengkap aturannya berikut ini:

Kategori Angkutan Barang yang Dibatasi

Dilansir akun resmi Instagram Kemenhub (@kemenhub151), aturan pembatasan angkutan barang selama libur Idul Adha 2023 berlaku bari beberapa kategori. Berikut ini kategori angkutan barang yang dibatasi selama masa libur Idul Adha:

ADVERTISEMENT
  • Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.
  • Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan.
  • Mobil barang dengan kereta gandengan.
  • Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
    - Hasil galian (Tanah, pasir dan/atau batu)
    - Hasil tambang
    - Bahan bangunan.

Titik Berlakunya Pembatasan Angkutan Barang

Kemenhub menyampaikan, untuk menjaga arus lalu lintas selama masa libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 dapat berjalan kondusif, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di beberapa ruas jalan. Berikut daftar ruas jalannya:

Ruas Jalan Tol

  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek.
  • Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi dan Cikampek - Palimanan.

Ruas Jalan Non-Tol

  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
  • Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Cikalong - Padalarang - Cileunyi.

Simak juga Video 'Menpan RB Harap Libur Panjang Idul Adha Jadi Quality Time Bagi ASN':

[Gambas:Video 20detik]



Simak jadwal pembatasan angkutan barang di halaman selanjutnya.

Jadwal Berlakunya Pembatasan Angkutan Barang

Lebih lanjut, diinformasikan pula waktu pengaturan lalu lintas diberlakukannya aturan pembatasan angkutan barang selama masa libur Idul Adha 2023. Berikut jadwal aturan pembatasan yang berlaku mulai tanggal 28 Juni sampai 2 Juli 2023:

  • Selasa, 27 Juni 2023
    - Pukul 16.00 s/d 24.00 WIB
  • Rabu, 28 Juni 2023
    - Pukul 06.00 s/d 13.00 WIB
  • Minggu, 2 Juli 2023
    - Pukul 14.00 s/d 24.00 WIB.

Sebagai informasi, aturan pembatasan angkutan barang selama libur Idul Adha 2023 tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut, seperti bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.

Kategori barang pokok yang dimaksud di atas yakni meliputi beras, tepung terigu/tepung gandung/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads