Pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta ditiadakan selama long weekend Idul Adha 2023. Ganjil genap ditiadakan selama 5 hari mulai tanggal 28 Juni-2 Juli 2023.
"Pokoknya libur nasional. Memang tidak ada gage. Kita ikuti saja sesuai ketentuan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Latif mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Dari aturan sendiri, penerapan ganjil genap hanya diberlakukan selama hari kerja Senin - Jumat. Ganjil Genap ditiadakan selama weekend dan juga libur nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Iya (lima hari libur) kan libur nasional," ujarnya.
Libur Idul Adha
Seperti diketahui, Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Adha selama dua hari sehingga terjadi masa libur panjang dari Rabu hingga Minggu. Pemerintah mengungkap pertimbangan-pertimbangan di balik keputusan tersebut.
Wamenaker Afriansyah Noor membeberkan sejumlah pertimbangan. Yakni karena libur sekolah nasional hingga peningkatan perekonomian sektor pariwisata.
"Pertimbangannya karena libur sekolah nasional dan dalam rangka peningkatan perekonomian UMKM dan pariwisata juga quality time with family," kata Afriansyah kepada wartawan, Selasa (20/6).
Keputusan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan Menaker Ida Fauziyah, seperti dilihat detikcom.
Dalam SKB tiga menteri itu, tertulis libur Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Selanjutnya, ada dua hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, yakni pada Rabu, 28 Juni 2023, dan Jumat, 30 Juni 2023.
"Cuti bersama benar 28 Juni dan 30 Juni, Idul Adha 29 Juni," kata Afriansyah Noor.
Jadi, total libur selama masa perayaan Idul Adha adalah lima hari. Long weekend pun bakal dinikmati warga, yakni Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu.