Dalami Kasus Dugaan KDRT, Bareskrim Periksa Bukhori Yusuf

Dalami Kasus Dugaan KDRT, Bareskrim Periksa Bukhori Yusuf

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 13:22 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri masih terus menyelidiki laporan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan politisi Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya, M.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bukhori Yusuf.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, saksi itu adalah saudara BY sendiri, kemudian istri dari Saudara BY," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian driver yang mengantar Saudara BY ke bandung, kemudian istri driver, kemudian anak Saudara BY dan salah satu resepsionis hotel di Bandung," lanjutnya.

Selain pemeriksaan saksi, Ramadhan menuturkan pihaknya tengah meminta hasil rekam medis dan visum psikiatri ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk mendalami perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bukhori dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022 atas dugaan KDRT. Kemudian, laporan itu ditarik oleh Mabes Polri dan penanganannya oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

Bukhori Yusuf Klarifikasi

Melalui pengacaranya, Maharani Siti Sophia, Bukhori mengklarifikasi tuduhan yang ditujukan kepada kliennya.

Mihdan menegaskan keduanya kini sudah bercerai. Perceraian itu disampaikan oleh Bukhori secara tertulis.

"Secara siri nggak perlu minta izin, itu kalau perkawinannya Undang-Undang Perkawinan di negara kita, harus izin. Kalau siri itu mereka yang sama-sama. Nggak tahu (istri pertamanya), tapi kemudian tahu," ucap dia.

"Iya selama artinya hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyamannya dan tidak ada penganiayaan. Dia (perceraian) diucapkan disampaikan secara tertulis, disampaikan dan diterima oleh driver-nya," lanjut Mihdan.

Mihdan menyayangkan soal dugaan tindakan KDRT yang beredar. Dia lantas menyebutkan tidak ada bukti bahwa kliennya melakukan tindak pidana.

"Tim hukum BY menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami," tutur Mihdan.

Istri Kedua Dilaporkan Balik

Istri sah eks anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf, RKD (53), melaporkan mantan istri siri Bukhori berinisial MY (34) terkait dugaan laporan palsu. RKD datang ke Polda Metro Jaya bersama putri dan tim kuasa hukumnya.

"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY dan yang selama ini sudah menggegerkan, beberapa bulan ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitannya dengan salah satu mantan politikus dari partai besar Indonesia. Nah untuk LP kita hari ini yang kita buat itu, saya kuasa dari ibu RKD, hari ini membuat laporan pidana terkait Pasal 220, 310, dan juga 311," kata kuasa hukum RKD, Mila Ayu Dewata Sari, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6).

Mila mengatakan pelaporan terhadap MY ini merupakan inisiatif dari RKD dan sudah diketahui oleh Bukhori. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3280/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juni 2023.

Simak juga 'PKS Sebut Bukhori Yusuf Mundur Sebelum Dilaporkan Dugaan KDRT ke MKD':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads