Ini Kata PN Jakpus Soal Heboh Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Kristen

Ini Kata PN Jakpus Soal Heboh Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Kristen

Antara - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 09:08 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung PN Jakpus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negara Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan bahwa pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Hal itu menanggapi pernikahan beda agama antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen yang diizinkan oleh hakim PN Jakpus, Bintang AL.

"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim," kata humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir sebagaimana dikutip dari ANTARA, Senin (25/6/2023).

Setelah permohonan masuk ke meja hakim, maka akan diteliti dan dicermati oleh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," kata Jamaludin Samosir .

PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama melalui putusan yang disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA, adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW, adalah seorang muslimah.

ADVERTISEMENT

"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (25/6/2023).

Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Baca juga:
Cegah Kumpul Kebo, Hakim PN Yogya Izinkan Pasangan Islam-Katolik Ini Nikah

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," demikian putus hakim tunggal Bintang AL.

Simak juga 'Kandas Gugatan Pernikahan Beda Agama di Tangan MK':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads