Ulah Pegawai KPK Lecehkan Istri Tahanan tapi Cuma Disanksi Potong Gaji

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 07:01 WIB
Foto: Ilustrasi Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus pelecehan terhadap istri tahanan oleh pegawai KPK terungkap. Akibat ulahnya tersebut, sang pegawai KPK mendapatkan sanksi sedang berupa potong gaji.

Adapun kasus ini diungkap ke publik oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan lewat cuitannya. Kasus pelecehan ini masih satu rangkaian dengan kasus pungutan liar di rutan KPK.

Novel mengatakan kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK berawal dari adanya laporan pelecehan istri tahanan. Pelecehan itu diduga dilakukan oleh pegawai di Rutan KPK.

Novel membantah narasi pengungkapan pungli merupakan kerja dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapatkan perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel.

Novel juga mempertanyakan sikap Dewas KPK yang mengaku tidak memiliki wewenang di KPK. Menurutnya, hal itu membuatnya yakin pengungkapan kasus pungli di rutan bukan kerja Dewas KPK semata.

"Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus. Menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan," katanya.

Apa kata KPK? Baca halaman selanjutnya.

Saksikan juga Sudut Pandang terbaru: Komedian Bidik Parlemen






(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork