Rahardi Ramelan Cuti 2 Bulan Menjelang Bebas dari LP
Rabu, 20 Sep 2006 14:28 WIB
Jakarta - Mantan Kabulog Rahardi Ramelan terhitung mulai Rabu 20 September ini dibebaskan dari penjara. Akan tetapi pembebasan Rahardi masih dalam status cuti menjelang bebas, sebab harusnya Rahardi bebas pada Desember mendatang."Mengenai Rahardi Ramelan dia keluar dalam status cuti menjelang bebas," kata Menkum HAM Hamid Awaludin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2006).Cuti menjelang bebas ini bisa untuk hukuman-hukuman ringan seperti dua tahun. Selain itu Rahardi juga mendapatkan remisi selama dua bulan pada 17 Agustus kemarin. "Cuti menjelang bebas adalah seseorang atau warga binaan bisa keluar terutama yang hukumannya pendek seperti dua tahun. Perhitungannya adalah masa remisi terakhir yang dia peroleh pada 17 Agustus lalu selama 2 bulan. Masa tahannya sampai Desember. Jadi Desember kita kurangi 2 bulan jatuhnya September. Maka dia boleh cuti menjelang bebas," kata Hamid.Rahardi adalah terpidana kasus korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 54,6 miliar. Rahardi menganggap kasusnya ini merupakan permainan politik.Rahardi dibui setelah Pengadilan Negeri Jaksel, akhir Desember 2004, memvonisnya bersalah. Rahardi harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.Putusan itu tidak diterimanya. Rahardi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengadilan banding tetap memvonisnya bersalah. Begitu pula dengan putusan MA. Pada 15 Agustus 2005, Rahardi menyerahkan diri ke Kejari Jaksel.
(san/jon)











































