Korupsi proyek menara pemancar Internet atau base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera memasuki babak yang paling dinanti. Nama paling dinanti untuk duduk di kursi terdakwa tentunya adalah Johnny G Plate.
Kabar terakhir menyebutkan bila sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Johnny G Plate akan digelar pada 27 Juni di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim yang akan mengadili adalah ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.
Sejatinya, selain Johnny, ada terdakwa lain dalam perkara ini yang juga akan diadili. Mereka antara lain:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo;
2. Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia;
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020;
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selain itu, sejatinya ada dua nama lain, yaitu Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan M Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Namun dua nama itu masih berstatus sebagai tersangka.
Nantinya, pada 27 Juni 2023, Johnny akan diadili bersama dengan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Sedangkan 3 nama lain, yaitu Galumbang Menak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan, akan duduk di kursi pesakitan pada 4 Juli 2023.
Kasus ini bermula saat Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS dalam rangka pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Lalu Kejagung menemukan adanya rekayasa dalam pelaksanaan hingga pelelangan BTS tersebut. Karena itu, dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Aliran duit itu termasuk terkait program Bakti Kominfo.
Simak juga 'Mahfud: Proyek BTS 4G Tetap Lanjut, Proses Hukum Jalan Terus':
(rdp/dhn)