Makin Pelik Konflik Ketua RT Vs Pemilik Ruko 'Makan Jalan' di Pluit

Makin Pelik Konflik Ketua RT Vs Pemilik Ruko 'Makan Jalan' di Pluit

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Jun 2023 22:02 WIB
Pemda mermbongkar sejumlah ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dianggap melanggar aturan karena memakan badan jalan (Brigitta Belia/detikcom)
Pemda mermbongkar sejumlah ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dianggap melanggar aturan karena 'memakan' badan jalan. (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Kisruh pembongkaran ruko 'makan jalan' di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Ketua RT setempat, Riang Prasetya, dipolisikan oleh para pemilik ruko.

Laporan atas Riang Prasetya ini dilayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum tiga korban, yakni Imam Sjahputra Tunggal, Jimmy Sorianto, dan Vincent. Riang Prasetya dilaporkan pada 21 Juni 2023.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Riang Prasetya atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT, Riang Prasetya, di RT 11 RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Kamaruddin juga menduga RT Riang melakukan pungutan liar atau pungli yang mengatasnamakan jabatannya terhadap warga sekitar.

ADVERTISEMENT

"Dia pungut biaya Rp 500 ribu sampai Rp 550 ribu. Tetapi, pungutan ke RW adalah Rp 400 ribu. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW," ujarnya.

"Kemudian, dia juga menyerang nama baik baik orang per orang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya. Ada yang memberikan Rp 394 ribu kepada kontraktor, ada yang Rp 56 juta. Tetapi, 2 bulan kemudian, Pak RT ini membuat kuitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur," imbuhnya.

Kamaruddin Tuding Ruko di Pluit Dibongkar demi Chinatown

Kamaruddin menuding ruko-ruko dibongkar untuk kepentingan pembangunan Chinatown. Kamaruddin menuding ada 'jawara' di belakang pembongkaran ruko 'makan jalan' itu.

"Kemudian, siapa sih di belakang ini? Di belakang ini, kami dengar ada jawara. Jadi supaya jawaranya muncul ke permukaan, kita press conference. Karena ada jawara yang memainkan. Katanya mau dibangun di sini Chinatown," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi tersebut dari warga sekitar. Dia tak menjelaskan rinci soal tudingan tersebut. Namun dia mengklaim bekingan itu untuk kepentingan membangun Chinatown di wilayah tersebut.

"Nggak tahu. Yang jelas, ada gerakan Chinatown. Apakah itu swasta, apakah itu JakPro, kita nggak tahu yang mana. Tapi, yang jelas, ada jawaranya," kata dia.'

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.Kamaruddin Simanjuntak di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam. (Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)

"Pokoknya, jawaranya itu kelasnya luar biasa. Kelasnya bikin Chinatown, itu sudah sangat besar. Tapi, dia belum kelihatan secara sekarang. Yang dikeluarkan adalah Pak RT-nya," imbuhnya.

Ketua RT Riang Prasetya mengancam bakal laporkan balik pemilik ruko. Artikel lengkapnya ada di halaman selanjutnya.

Ketua RT Ancam Lapor Balik hingga Gugat Perdata Pemilik Ruko

Riang Prasetya angkat bicara perihal pelaporan di Polda Metro Jaya. Riang menganggap laporan polisi yang ditujukan kepadanya sebagai serangan hukum.

"Laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko ke diri saya adalah serangan hukum yang akan saya hadapi dan tidak akan menyurutkan semangat saya untuk tetap memperjuangkan lingkungan saya agar bahu jalan dan saluran air tetap berfungsi sebagaimana mestinya," kata Riang dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/6/2023).

Riang mengancam bakal melaporkan balik para pemilik ruko yang menudingnya melakukan tindak pidana perusakan. Menurutnya, seluruh tudingan itu adalah fitnah semata.

"Saya pun berhak untuk melaporkan balik mereka atas laporan mereka yang menuduh saya seolah-olah telah melakukan tindak pidana perusakan dan penggelapan padahal faktanya saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang mereka tuduhkan pada diri saya. Terhadap laporan polisi tersebut saya akan buktikan bahwa laporan polisi tersebut hanyalah tuduhan palsu dan fitnah semata kepada diri saya," ujarnya.

Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya. (Anggi/detikcom)Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya. (Anggi/detikcom)

Di sisi lain, Riang memastikan laporan polisi yang dialamatkan kepadanya tak akan menyurutkan semangatnya memperjuangkan hak publik, khususnya membebaskan bahu jalan dan dan saluran air yang selama ini diserobot oleh pemilik ruko.

"Karenanya, sekalipun ada laporan polisi terhadap diri saya yang dimaksudkan untuk menyerang saya sebagai pribadi tidak akan menghentikan langkah saya untuk memperjuangkan kebenaran agar para pemilik ruko tidak menggunakan bahu jalan untuk kepentingan ekonomi pribadi, tetapi juga harus memperhatikan hak-hak publik terhadap bahu jalan dan saluran air agar dapat mencegah potensi kemacetan dan mencegah resiko banjir," tegasnya.

Riang menyampaikan perjuangan yang dilakukannya sejak 2019 pun membuahkan hasil. Pada 2023, rekomendasi teknis (rekomtek) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara untuk melakukan pembongkaran jalan terbit.

"Bagaimana mungkin saya melakukan segala perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum? Pernyataan Bapak Kamaruddin Simanjuntak membuat tuduhan-tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum dan semakin menjadi-jadi namun saya akan terus maju memperjuangkan kebenaran," ucapnya.

Selain itu, Riang berencana mengajukan gugatan perdata kepada para pelapor atas perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan bahu jalan.

"Karenanya, saya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelapor atas perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pelanggaran bahu jalan dan saluran air yang telah mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan umum," ucapnya.

Riang Jawab Tudingan Chinatown

Riang Prasetya juga merespons tudingan Kamaruddin Simanjuntak soal ruko-ruko di Pluit yang dibongkar untuk pembangunan Chinatown. Riang memandang setiap tudingan mesti disertai dengan landasan hukum yang jelas.

"Bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan terhadap seseorang. Namun segala tuduhan kepada seseorang haruslah berlandaskan hukum yang mengaturnya," ujar Riang.

Kamaruddin ditunjuk menjadi kuasa hukum pemilik ruko 'makan jalan' di Pluit. Meski begitu, sebagai pihak terlapor, Riang memiliki hak melakukan pembuktian. Pasalnya, Riang menegaskan seluruh tudingan yang dialamatkan untuknya tidaklah benar.

"Pihak terlapor memiliki hak yang sama di mata hukum untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian bahwa seseorang itu tidak bersalah dan membuktikan tuduhan tersebut tidak benar," tegasnya.

Riang juga menyayangkan sikap Kamaruddin yang melontarkan tudingan tak berdasar kepadanya. Pasalnya, Riang mengenal sosok Kamaruddin sebagai advokat yang objektif.

"Bapak Kamaruddin Simanjuntak yang saya kenal adalah seorang advokat yang dikenal masyarakat realistis. Harusnya menyikapi permasalahan ini juga secara objektif, bukan malah menuduh saya tanpa bukti hukum," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(taa/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads