Impitan Ekonomi Pemilik di Balik Rumah DP 0 Rupiah Jadi Kosan

Impitan Ekonomi Pemilik di Balik Rumah DP 0 Rupiah Jadi Kosan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Jun 2023 21:41 WIB
Suasana Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Brigitta Belia/detik).
Suasana Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Brigitta Belia/detikcom)

Pemprov DKI Tak Beri Sanksi

DPRKP DKI Jakarta tak menjatuhkan sanksi terhadap pemilik salah satu hunian Rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, yang memasarkan unit yang dimilikinya sebagai kosan. Sebab, pemilik mengaku tak sanggup lagi menempati huniannya.

"Dengan demikian, DPRKP tidak dapat memberikan sanksi administrasi kepada PM dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak sanggup untuk kembali menempati huniannya," kata Retno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retno menuturkan pemilik sempat berniat menghentikan KPR karena terdesak kondisi ekonomi dengan mendatangi Bank DKI cabang Matraman. Namun, karena keutuhan hidup yang semakin besar, pemilik memutuskan mencari penyewa yang bersedia tinggal di unit miliknya untuk penghasilan tambahan.

"Yang bersangkutan sudah berniat untuk menghentikan KPR hunian tersebut dan telah mencari info prosedurnya kepada pihak Bank DKI cabang Matraman. Dikarenakan kebutuhan biaya hidup yang makin besar, membuat yang bersangkutan berniat mengontrakkan unit hunian tersebut kepada pihak lain yang dipasarkan melalui socmed guna mencari penghasilan tambahan bagi keluarganya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pemilik Ajukan Permohonan Pemberhentian KPR

Di sisi lain, Retno menyampaikan pihaknya telah mewanti-wanti konsekuensi pemberhentian cicilan KPR apabila diajukan sebelum masa tenornya berakhir. Namun, pemilik memutuskan tetap bakal mengajukan permohonan pemberhentian KPR.

"Yang bersangkutan memahami dan menyadari konsekuensinya tersebut, namun dikarenakan ketidakmampuan untuk pembayaran cicilan KPR dimaksud, maka akan segera diajukan secara tertulis permohonan penghentian KPR fasilitasi pembiayaan perolehan rumah (FPPR) atas hunian ini kepada Bank DKI Cabang Matraman dan menyatakan tidak dapat menempati hunian itu kembali," jelasnya.

Saat ini, DPRKP tengah menunggu surat tembusan dari pemilik untuk diproses oleh Bank DKI dan Perumda Sarana Jaya. DPRKP pun siap menjadi fasilitator masing-masing pihak.

"Bank DKI dan Perumda Sarana Jaya selaku developer akan proses Buyback Guarantee atas hunian tersebut," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads