DKI Bakal Fasilitasi Pertemuan Pemilik Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan-Sarana Jaya

DKI Bakal Fasilitasi Pertemuan Pemilik Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan-Sarana Jaya

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 24 Jun 2023 13:59 WIB
Rumah DP Rp 0 Pondok Kelapa/Shafira Cendra Arini
Foto: Rumah DP Rp 0 Pondok Kelapa/Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta bakal memfasilitasi pertemuan antara pemilik salah satu hunian rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, dengan pihak Bank DKI dan Sarana Jaya. Pemilik bakal mengajukan permohonan penghentian KPR untuk melepaskan unit yang dibelinya.

"DPRKP akan memfasilitasi pertemuan penerima manfaat (PM) dengan Bank DKI dan Perumda Sarana Jaya atas permohonan penghentian yang diajukan oleh penerima manfaat," kata Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

DPRKP awalnya mengindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik karena telah memasarkan unitnya untuk dijadikan kosan. Setelah dimintai klarifikasi, pemilik mengaku melakukan hal tersebut karena kondisi ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan mengakui telah melanggar aturan penghunian dengan berniat menyewakan unit huniannya kepada pihak lain yang dipasarkan melalui media sosial sejak 16 Juni 2023. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan PM melanjutkan KPR FPPR dikarenakan suaminya terkena PHK pada Maret 2023 dengan tanggungan dua anak batita," ucapnya.

Pemilik juga mengaku telah memahami konsekuensi dari pelepasan unit. Namun, kata dia, pemilik menuturkan tetap memproses permohonan penghentian KPR kepada Bank DKI.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan juga menyatakan akan mengajukan permohonan penghentian KPR FPPR kepada Bank DKI secara tertulis dan telah memahami konsekuensi permohonan tersebut dan tidak akan menggunakan rumah yang didapatkan melalui FPPR dari Pemprov DKI Jakarta selama proses permohonan penghentian KPR FPPR (buyback)," ucapnya.

DPRKP DKI Jakarta sebelumnya tak menjatuhkan sanksi terhadap pemilik salah satu hunian Rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, yang memasarkan unit yang dimilikinya sebagai kosan. Sebab, pemilik mengaku tak sanggup lagi menempati huniannya.

"Dengan demikian, DPRKP tidak dapat memberikan sanksi administrasi kepada PM dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak sanggup untuk kembali menempati huniannya," kata Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Retno menuturkan pemilik sempat berniat menghentikan KPR karena terdesak kondisi ekonomi dengan mendatangi Bank DKI cabang Matraman. Namun, karena keutuhan hidup yang semakin besar, pemilik memutuskan mencari penyewa yang bersedia tinggal di unit miliknya untuk penghasilan tambahan.

Simak juga Video: Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Bui Kasus Lahan Rumah DP Rp 0

[Gambas:Video 20detik]




(taa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads