Berkas Perkara Lengkap, Lina Mukherjee Segera Disidang Kasus Penistaan Agama

Berkas Perkara Lengkap, Lina Mukherjee Segera Disidang Kasus Penistaan Agama

Welly Jasrial - detikNews
Sabtu, 24 Jun 2023 04:56 WIB
Lina Mukherjee saat mendatangi Polda Sumsel untuk wajib lapor. (Prima Syahbana/detikSumut)
Lina Mukherjee (Prima Syabana/detikSumut)
Palembang -

Berkas perkara TikToker Lina Mukherjee di kasus penistaan agama konten makan babi dengan basmalah dinyatakan lengkap atau P 21. Lina Mukherjee akan segera disidangkan.

"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di-P-21," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (23/6/2023).

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin, 19 Juni 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel. Setelah itu berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk tahapan persidangan.

"Kita sedang menunggu penyerahan berkas perkara tahap II, tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel. Jadi jadwal sidang belum bisa ditentukan," pungkas.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Dugaan Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads