Tak Ditahan, Tersangka Lina Mukherjee Minta Maaf Bikin Konten Makan Babi

Tak Ditahan, Tersangka Lina Mukherjee Minta Maaf Bikin Konten Makan Babi

Prima Syahbana - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 21:37 WIB
Medan -

TikToker Lina Mukherjee menjadi tersangka kasus penistaan agama karena konten mengucapkan bismillah dan lafaz Allah sebelum makan kriuk kulit babi. Lina menyampaikan permintaan maaf atas tindakan itu.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai public figure saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh yang membuat masyarakat semua," kata Lina di Polda Sumsel, dilansir detikSumut, Kamis (4/5/2023).

Usai kejadian ini, Lina berharap menjadi pribadi yang lebih baik. Dia pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan buat masyarakat semua khususnya umat muslim, saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi," katanya.

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, Lina tidak ditahan.

ADVERTISEMENT

Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

Simak selengkapnya di sini.

(aik/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads