Terulang Wanita Muda Jadi Korban Dukun Cabul di Tangerang

Terulang Wanita Muda Jadi Korban Dukun Cabul di Tangerang

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 23:23 WIB
poster
Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono)
Jakarta -

Lagi-lagi kasus wanita muda yang menjadi korban dukun cabul di Tangerang kembali terulang. Kali ini, nasib malang tersebut menimpa siswi berumur 16 tahun.

Siswi itu menjadi pencabulan dan pemerkosaan seorang dukun berinisial SN di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Tangerang.

"Bahwa pada hari Selasa, 6 Juni 2023, sekretariat KPAI Kota Tangerang didatangi oleh orang tua korban dugaan tindak pidana pencabulan," kata Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang Syukron Nur Arifin dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Syukron mengatakan dugaan pencabulan dan pemerkosaan dukun itu terjadi pada Kamis (1/6). Kejadian bermula ketika ibu dan korban pergi ke dukun tersebut untuk mengantar adiknya.

Bagaimana modus sang dukun cabul itu? Baca halaman selanjutnya.

Modus Dukun Cabul

Singkat cerita, dukun itu mengatakan korban terkena guna-guna dan harus mandi kembang. Ibu korban merasa terhipnotis dan menuruti permintaan dukun tersebut. Lalu tindakan pencabulan hingga pemerkosaan dilakukan oleh dukun itu kepada korban.

"Si dukun berkata bahwa anak pelapor kena guna-guna, yang kemudian harus dimandikan kembang juga, yang seketika pelapor menurutinya, pelapor merasa terhipnotis untuk mengikuti perintahnya," ujarnya.

Setelah mendalami kasus itu, Syukron mengatakan pihaknya mendampingi korban dan ibunya melapor ke kantor polisi dengan lampiran bukti visum dan pakaian yang dikenakan korban. Laporan itu tertanda nomor TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

"Sehari setelah kita terima laporan, besoknya (7/6) kita langsung ke Polres Tangerang Selatan melaporkan kasus ini," ujar Syukron.

Syukron berharap polisi dapat segera mengamankan dukun tersebut. Sebab, kata dia, dukun tersebut masih sering menghubungi ibu korban.

"Ini kita beritakan juga biar pihak kepolisian segera mengamankan terlapor. Sampai saat ini terlapor masih menghubungi pelapor, yakni ibunya, untuk datang ke sana, dengan motif yang sama, yakni dimandikan kembang. Dikhawatirkan terlapor melakukan perbuatan yang sama dan dikhawatirkan banyaknya korban," imbuhnya.

Pernah Terjadi Tahun Lalu

Polisi pernah menangkap dukun palsu yang mencabul wanita muda di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat itu, modus pelaku adalah memberikan pengobatan mengusir 'roh jahat' dari tubuh korban.

"Betul telah berhasil diamankan seorang pria berinisial TT (48) warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan bertempat tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati," ujar Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman, dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang perempuan, inisial N (22), yang mengaku dilecehkan. Polisi pun langsung menyelidiki kasus ini.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinisial N yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat yang dilakukan tersangka pada (19/09) sekitar pukul 17.00 WIB, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," kata Nurjaman.

Awalnya, korban bersama suaminya, YS, datang ke rumah pelaku untuk mengobati adik ipar korban, YY, yang saat itu sedang sakit kepala.

"Kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan 'punya simpanan apa?' tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," ucap Nurjaman.

Pelaku meminta suami korban untuk tidak menyimpan barang-barang seperti itu sembarangan. Setelah itu suami korban diminta membawa minyak hingga bunya-bungaan.

"Selanjutnya YS selaku suami dari korban membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku, setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkok, kemudian bunga tersebut terbakar," ujar Nurjaman.

Korban dan suaminya diminta duduk bertolak belakang. Setelah itu pelaku melakukan 'ritual' yang kemudian terjadi pencabulan kepada korban.

Pelecehan pun terjadi. Korban sempat menolak 'pengobatan' tersebut, tapi pelaku tetap melakukan pelecehan.

Polisi kemudian mengamankan pelaku usai menerima laporan korban. Setelah diinterogasi, rupanya pelaku telah melakukan pelecehan modus pengobatan sudah lama.

"Barang bukti yang disita dari korban N adalah satu buah kemeja tangan panjang warna cokelat motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah kerudung bergo warna hitam merek Dasya, satu buah bra warna hitam berlabel sport bra, satu buah celana dalam warna pink, sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT adalah satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak," tegas Nurjaman.

Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads