Dukun di Banten Cabuli Wanita, Modusnya Beri Uang Gaib dan Obati Penyakit

Dukun di Banten Cabuli Wanita, Modusnya Beri Uang Gaib dan Obati Penyakit

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 13:25 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi Pelecehan (iStock)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang dukun berinisial R (30) di Kabupaten Pandeglang, Banten. R ditangkap setelah diduga mencabuli seorang perempuan dengan modus bisa mengobati penyakit dan menjanjikan uang gaib.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan kasus ini terungkap saat keluarga korban melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang. Shilton mengatakan R diduga merayu korban dengan modus mengobati penyakit yang diderita paman korban.

"Tersangka mencari modus bujuk rayu terhadap korban di mana tersangka menyampaikan kepada korban apabila ingin pamannya sembuh maka harus menjalankan ritual yang harus dilakukan di rumah tersangka," katanya kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Senin (20/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

R diduga melakukan pencabulan terhadap korban sejak Maret 2022. Selain menjanjikan bisa mengobati pamannya, pelaku menjanjikan uang gaib kepada korban jika mau mengikuti ritual hubungan badan.

"Tersangka juga menjanjikan akan mendapatkan uang gaib apabila melakukan ritual, akhirnya dengan bujuk rayu tadi korban mau ikut ke rumah tersangka untuk melakukan ritual, salah satu ritualnya melakukan hubungan badan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Shilton mengatakan selama hampir setengah tahun korban disekap oleh pelaku di rumahnya. Pelaku mengancam korban.

"Ada upaya untuk kabur korban, namun karena ada ancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada korban baik psikis maupun secara fisik, akhirnya korban mengurungkan niat, sampai pada akhirnya pada tanggal (7/2) kemarin korban memberanikan diri untuk kabur dari rumah pelaku ke rumah orang tuanya," terangnya.

"Untuk saat ini kita masih menggunakan pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 (UU TPKS) dan juga 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.

Simak Video 'Wanita Tersangka Pencabulan di Jambi Paksa Korban Tonton Video Porno':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads