Polisi menetapkan pria berinisial EP (39) sebagai tersangka usai mengolesi wajah pacarnya, IM (23), dengan kotoran sendiri. EP menjadi tersangka lantaran menganiaya korban.
"Dalam proses penanganannya di Polsek Cilandak, tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Wahid mengatakan IM mengalami lebam di wajah dan pergelangan tangan akibat pemukulan yang dilakukan EP. Dia menyebutkan EP terancam dengan pidana penjara 2,8 tahun.
"Dia kan laporannya penganiayaan, penganiayaannya udah terbukti karena si cowok yang jadi selingkuhan itu saat kejadian penganiayaan nggak ngeliat karena dia langsung lari," kata Wahid.
"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun," tambahnya.
Lebih lanjut, Wahid mengatakan EP memukuli korban dengan tangan kosong. Dia menuturkan EP emosi lantaran IM tak mengakui perselingkuhan tersebut.
"Iya tangan kosong, nggak pakai benda apa pun," ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)