Klarifikasi dilaksanakan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta pada Jumat (23/6) pukul 13.30 WIB. Kepada Dinas Perumahan, pemilik mengaku bersalah dan menjelaskan penyebab unitnya disewakan.
"Saudara H selaku suami PM mengakui kesalahan istrinya karena telah melakukan pemasaran unit huniannya untuk digunakan sebagai hunian sewa/kos yang di-upload sejak tanggal 16 Juni 2023," kata Plt Kepala SPRKP Retno Sulistyaningrum dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik mengatakan unit tersebut disewa lantaran sudah lama kosong. Selain itu, keluarganya hanya menempati unit tersebut sesekali dengan tetap melakukan pembayaran cicilan kredit dan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) kepada pengelola.
"Hal ini dikarenakan sejak bulan September 2021, hunian tersebut tidak ditempati secara terus menerus dikarenakan kelahiran putra pertamanya, sehingga kembali ke rumah orang tuanya di Cipulir Jaksel," jelasnya.
Namun, kondisi pemilik rumah yang terkena PHK mempengaruhi kondisi keuangan keluarganya. Kondisi inilah yang membuat keluarganya kesulitan mencicil KPR hunian DP Nol sampai akhirnya memutuskan untuk menyewakannya sebagai unit indekos.
"Terhitung sejak bulan Maret 2023, PM melahirkan putra keduanya dan Saudara H terkena PHK yang berpengaruh kepada penghasilan keluarganya, sehingga merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sedangkan penghasilan istrinya terkena autodebet cicilan KPR di setiap bulannya," ucapnya.
"Atas kondisi ini, yang bersangkutan sudah berniat untuk menghentikan KPR hunian tersebut dan telah mencari info prosedurnya kepada pihak Bank DKI cabang Matraman. Dikarenakan kebutuhan biaya hidup yang makin besar, membuat yang bersangkutan berniat mengontrakkan unit hunian tersebut kepada pihak lain yang dipasarkan melalui socmed guna mencari penghasilan tambahan bagi keluarganya," tambah dia.
(isa/aik)