Mahfud Paparkan Jumlah Korban Kasus HAM Berat yang Bakal Dapat Pemulihan

Mahfud Paparkan Jumlah Korban Kasus HAM Berat yang Bakal Dapat Pemulihan

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 18:27 WIB
Pemerintah akan memulai pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Kick off pemulihan hak korban akan dilakukan di Aceh.
Mahfud Md (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada 136 orang yang terdata sebagai korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia mengatakan ada korban yang berada di luar negeri.

Mahfud merinci 67 korban dari Belanda, satu Rusia dan 37 keturunannya. Lalu 14 korban di Ceko, delapan di Swedia, dua di Slovenia dan satu keturunannya, satu di Albania, satu di Bulgaria, satu di Suriah, satu di Inggirs, satu di Jerman dan dua Malaysia yang merupakan korban kerusuhan 98 dan peristiwa Simpang KKA Aceh.

"Sekarang karena kita kejar lagi, sekarang itu jumlahnya 136. Nanti akan kita tangani. Jadi tidak 39," kata Mahfud saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu sekarang jumlahnya 136 yang kalau dilihat itu korban 1965 itu berarti 134 orang yang masih ada. Dulu banyak, kan sudah banyak yang meninggal," lanjutnya.

ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memulai pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Kick off pemulihan hak korban akan dilakukan di Aceh.Pemerintah akan memulai pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Kick off pemulihan hak korban akan dilakukan di Aceh. (Agung Pambudhy/detikcom)

Mahfud mengatakan pemerintah segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial. Para korban akan mendapatkan hak pemulihan.

"Berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian dan lembaga pemerintahan," ujarnya.

Mahfud mengatakan upaya pemerintah merupakan pemulihan hak-hak korban. Dia mengatakan penyelesaian yudisial tetap akan berjalan untuk pelaku.

"Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu ini tidak, sekali lagi saya tegaskan, tidak meniadakan penyelesaian lewat yudisial. Semua pelanggaran HAM berat tetap bisa diproses lewat jalur hukum atau pengadilan HAM ad hoc," ujarnya.

Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Letjen Teguh Pudjo Rumekso, memperkirakan jumlah korban akan terus bertambah. Penambahan diyakini akan terjadi setelah kick off berlangsung di Aceh.

"Dan di Aceh sendiri ini saya punya keyakinan akan terus bertambah setelah pelaksanaan kick off karena di beberapa peristiwa juga mereka selama ini merasa bahwa didata saja tapi tidak ada realisasi. Tapi saya yakin melalui kick off ini mereka akan mendaftarkan diri sebagai korban," kata Teguh.

Teguh memastikan korban yang nantinya masuk dalam data akan melalui proses verifikasi. Proses verifikasi kata teguh, melibatkan sejumlah Kementerian dan juga lembaga.

"Dan Sekali lagi harus di verifikasi kita melibatkan dari Komnas HAM, LPSK kemudian tim dari kita juga, kemudian dari Kementerian Dalam Negeri itu Dukcapil. Jadi yang harus jelas by name by address-nya by NIK-nya baru kita rilis yang sudah sesuai dengan data-data itu," ujarnya.

(dek/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads