Nurul Ghufron: Pungli di Rutan KPK Diduga Suap hingga Pemerasan ke Tahanan

Nurul Ghufron: Pungli di Rutan KPK Diduga Suap hingga Pemerasan ke Tahanan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 14:36 WIB
Pimpinan KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah menyelidiki kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Perbuatan pungli itu berupa suap hingga pemerasan ke tahanan KPK, yang diduga dilakukan oknum pegawai rutan KPK.

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Ghufron mengatakan praktik pungli itu dilakukan untuk memberikan fasilitas istimewa kepada para tahanan rutan. Salah satunya para tahanan memiliki akses menggunakan alat komunikasi di rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," ucapnya.

Kasus pungli di rutan KPK ini pertama kali diungkap oleh Dewas KPK. Dewas saat itu menyebut praktik pungli terjadi di periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

ADVERTISEMENT

Ghufron mengatakan pengungkapan pungli itu sebagai contoh nyata Dewas KPK dalam memberikan pengawasan kepada KPK.

"Jadi Dewas sebagai organ kontrol telah melaksanakan tugasnya secara baik. Dewas telah melakukan tindakan pengawasan melalui kontrol secara reguler, secara mendadak, termasuk mengembangkan pemeriksaan dari satu kasus kepada kasus lainnya. Itu bentuk kontrol yang terbukti efektif, salah satunya atas temuan dugaan pungli ini," ucap Ghufron.

PPATK Serahkan Aliran Transaksi Pungli Rutan ke KPK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Keterlibatan PPATK diketahui untuk melacak transaksi para pihak yang terlibat pungli di rutan.

"Sudah koordinasi sejak awal, sudah beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan mengatakan PPATK telah melakukan analisis terkait transaksi yang berkaitan dengan pungli di rutan KPK. PPATK enggan memerinci nilai transaksi yang telah ditemukan.

Ivan tidak menjawab pertanyaan perihal nilai transaksi temuan PPATK lebih besar dari besaran pungli di rutan yang diungkap KPK sebesar Rp 4 miliar. Dia menyebut data analisis transaksi dari PPATK telah diserahkan ke KPK.

"Sudah di sana semua datanya ya," ujar Ivan.

Lihat juga Video: KPK Bentuk Tim Khusus Terkait Dugaan Pungli di Rutan Antirasuah

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads