Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal kasus perdagangan organ ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Karyoto menyebut kasus tersebut sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Karyoto belum menjelaskan rinci terkait perkara yang ada. Dia mengatakan, penyidik saat ini masih menyelidiki kasus penjualan ginjal yang melibatkan sindikat internasional ini.
"Bentar lagi tuntas, sedang dikembangkan dulu," kata Karyoto saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libatkan Jaringan Internasional
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan adanya jaringan penjualan organ ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus tersebut kini masih dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.
"Proses penanganan dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi penampungan penjualan organ ginjal di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari lalu. Di lokasi tersebut, jaringan pelaku menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya. Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan diduga pelaku. Sejumlah barang bukti disita polisi.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lihat juga Video 'Bocah Dibunuh untuk Dijual Organnya, Komisi III: Berantas ke Akarnya!':
(wnv/mea)