Ramadhan menjelaskan ada empat modus yang digunakan dalam kasus perdagangan orang ini. Diantaranya ialah pekerja migran Indonesia (PMI), anak buah kapal (ABK), pekerja seks komersial (PSK), dan ekspolitasi anak.
"Modus yang dilakukan ada empat seperti yang disampaikan kemarin dengan modus terbesar adalah pekerja migran legal ada 368 orang, kemudian ABK sebanyak 6 orang, modus menjadikan PSK dengan angka 122 orang, serta eksploitasi anak 27 orang," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kasus perdagangan orang ini dilakukan dengan modus mengiming-imingi korban bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Hingga kini, Ramadhan mengatakan penindakan terhadap kasus perdagangan orang masih dilakukan.
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini