Polisi Usut Sindikat Internasional Terkait Kasus Penjualan Ginjal di Bekasi

Polisi Usut Sindikat Internasional Terkait Kasus Penjualan Ginjal di Bekasi

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 14:00 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rumondang/detikcom)
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Mabes Polri membenarkan adanya jaringan penjualan organ ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus tersebut kini masih dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.

"Proses penanganan dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Ahmad Ramadhan tak menjelaskan secara detail perkara tersebut. Ia mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang bisa kami sampaikan, masih dalam penyelidikan. Tentu masih ada yang harus ditangani, dikembangkan," katanya.

Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan lebih rinci terkait kasus tersebut. Ia berjanji pihaknya akan memberikan informasi secara menyeluruh jika sudah mendapatkan perkembangan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Belum bisa disampaikan, artinya dalam rangka teknik ya, merupakan bagian daripada penyelidikan daripada penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.

Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi penampungan penjualan organ ginjal di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari lalu. Di lokasi tersebut, jaringan pelaku menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya. Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan diduga pelaku. Sejumlah barang bukti disita polisi.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lihat juga Video 'Bocah Dibunuh untuk Dijual Organnya, Komisi III: Berantas ke Akarnya!':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads