Mediasi digelar di ruang rapat Kepala Dinas Citata, Jl Jatibaru Nomor 1, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).
Pihak Bu Ami diwakili oleh suaminya, yakni Abdul Somad, yang datang seorang diri. Sedangkan tetangga pemilik tanah uruk, yakni Abdurachman, hadir dalam mediasi kedua ini.
Rapat dipimpin oleh Ketua Subkelompok Pengaduan dan Penindakan Dinas Citata DKI Panji Ganesha.
Sebelumnya, pihak Dinas Citata optimistis bakal menemukan solusi lewat cara mediasi ini. Sedianya kedua belah pihak akan memilih tiga opsi solusi agar tembok Bu Ami tidak lagi rawan jebol terdesak tanah urukan tetangga.
Tiga opsi solusi itu adalah pelaksanaan pembuatan dinding penahan tanah di lahan Abdurachman, pembuatan dinding penahan tanah di lahan Bu Ami, dan pembuatan dinding penahan tanah beton bertulang. Bu Ami tidak ingin lahan rumahnya berkurang demi menyediakan tembok penahan tahan yang dibangun tetangganya untuk menahan tanah uruknya.
Panji Ganesha selaku Ketua Subkelompok Pengaduan dan Penindakan Dinas Citata DKI telah menjelaskan, bila mediasi gagal, jalan selanjutnya adalah lewat jalur hukum.
"Kalau memang tidak ada jalan keluar, (maka) melalui jalur hukum saling melaporkan, kedua belah pihak," kata Panji.
Simak Video 'Tanah Gerak di Trenggalek, Satu Rumah Rusak Parah':
(dnu/dnu)