PPATK Serahkan Data Transaksi Pungli Rutan ke KPK, Berapa Nilainya?

PPATK Serahkan Data Transaksi Pungli Rutan ke KPK, Berapa Nilainya?

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 10:36 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers (Kadek/detikcom)
Foto: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Keterlibatan PPATK diketahui untuk melacak transaksi para pihak yang terlibat pungli di Rutan KPK.

"Sudah koordinasi sejak awal, sudah beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Ivan mengatakan PPATK telah melakukan analisis terkait transaksi yang berkaitan dengan pungli di Rutan KPK. PPATK enggan memerinci nilai transaksi yang telah ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan tidak menjawab pertanyaan perihal nilai transaksi temuan PPATK lebih besar dari besaran pungli di rutan yang diungkap KPK sebesar Rp 4 miliar. Dia menyebut data analisis transaksi dari PPATK telah diserahkan ke KPK.

"Sudah di sana semua datanya ya," ujar Ivan.

ADVERTISEMENT

Layanan Istimewa Dibalik Pungli Rutan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK tengah diselidiki. Ghufron menduga ada layanan istimewa yang diberikan di balik pemberian pungli.

"Momen-momen apa yang terjadi dugaan-dugaan pungli ini, sebagaimana kita ketahui bahwa rutan itu tempat terbatas. Terbatas tentang komunikasi tentang fasilitas dan lainnya," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

"Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu sebagaimana Anda sampaikan tadi ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit," tambahnya.

Fasilitas istimewa lainnya yang diduga didapat dari proses pungli di rutan berkaitan dengan pemberian alat komunikasi. Ghufron menduga pungli diberikan agar ada alat komunikasi yang bisa dimiliki para tahanan di dalam rutan.

"Atau tidak boleh berkomunikasi untuk kemudian butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi," katanya.

Ghufron mengatakan potensi layanan istimewa itu masih dalam tahap penelusuran. KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pungli yang diduga terjadi di rutan KPK.

Simak Video 'KPK Bentuk Tim Khusus Terkait Dugaan Pungli di Rutan Antirasuah':

[Gambas:Video 20detik]

KPK sampaikan permintaan maaf, simak di halaman selanjutnya:

KPK Sampaikan Permintaan Maaf

KPK juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kasus pungli yang diduga terjadi di rutan KPK.

"Kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti Iskak di Gedung KPK.

Saat ini belum ada tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Yuyuk memastikan kasus itu akan ditangani secara profesional.

"Kami akan berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara transparan dan juga mengajak masyarakat berperan serta untul mengawal perkara ini," katanya.

Besar pungli diduga mencapai Rp 4 miliar. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021-Maret 2022.

Halaman 3 dari 2
(ygs/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads