Gerindra DKI Dukung Perubahan Nama Rumah DP 0 Rupiah: Daripada Mangkrak

Gerindra DKI Dukung Perubahan Nama Rumah DP 0 Rupiah: Daripada Mangkrak

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 06:15 WIB
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI
Rani Mauliani. (Dok. Situs DPRD DKI Jakarta)
Jakarta -

Pemprov DKI mengubah nomenklatur program Hunian DP Nol Rupiah menjadi Hunian Terjangkau Milik. Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra, Rani Mauliani, menilai hal ini bagus dilakukan daripada menjadi mangkrak.

"Sebenarnya sih bagus juga ya daripada mangkrak tidak jelas dan jadi peruntukan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rani saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Rani mengatakan baik jika skema baru dibuat, agar warga dapat memiliki rumah dengan sistem yang terjangkau. Namun, Rani mengingatkan agar management jelas dan transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih baik dibuat skema baru agar warga yang membutuhkan wadah tempat tinggal dapat mempunyai kesempatan untuk memiliki rumah dengan sistem yang terjangkau, tetapi tetap saja aturan dan managementnya harus jelas dan transparan," kata Rani.

Rani menyebut hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan lagi di masyarakat yang ingin ikut mendapatkan kesempatan tersebut," tuturnya.

Nama Hunian DP 0 Rupiah Jadi Hunian Terjangkau Milik

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur program Hunian DP Nol Rupiah. Kini, program itu berubah nama menjadi Hunian Terjangkau Milik.

"Menanggapi pertanyaan Saudara atas publikasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui akun Jakhabitat dimana nomenklatur Hunian DP Nol Rupiah diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Retno menjelaskan langkah ini diambil untuk menambah informasi bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) dari Pemprov DKI. Hal ini merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang FPPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tidak hanya berupa kredit DP/Down Payment sebesar 20% namun dapat diberikan kredit Full Payment sebesar 100%, sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya," jelasnya.

Dalam postingan Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyediakan hunian terjangkau milik. Hunian ini, kata dia, harganya terjangkau dan bisa didapatkan melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) FPPR bagi MBR.

Melihat Rumah Dp 0 Rupiah yang Viral Jadi Kos-kosan di Jaktim:

[Gambas:Video 20detik]



Dalam postingan itu, Pemprov DKI juga mendetailkan persyaratan pendaftaran, tata cara perolehan hingga kelengkapan dokumen calon penerima manfaat.

(dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads