Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto prihatin dengan adanya dugaan pungli mencapai Rp 4 miliar di Rutan KPK. Didik meminta pimpinan KPK menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat praktik pungli tersebut.
"Cukup mengagetkan dan sangat memprihatinkan. Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan, pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya," kata Didik dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).
Politikus Demokrat ini menyebutkan dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK masuk kategori petty corruption atau korupsi berskala kecil dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Meski begitu, menurutnya, tetap harus diusut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, sekecil apa pun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikit pun apalagi dilakukan oleh penegak hukum, khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK," tutur Didik.
Didik menilai dugaan pungli tidak hanya mencoreng wajah KPK, tapi juga dapat berpotensi melahirkan ketidakpercayaan dari masyarakat yang selama ini telah mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
"Dalam rangka memitigasi potensi damage trust publiknya kepada KPK, KPK harus juga transparan sepenuhnya kepada publik dalam melakukan pengungkapannya. Buka dan tindak seterang-terangnya siapapun yang terlibat baik yang menyuap maupun yang disuap," ujar Didik.
Didik mendorong evaluasi dan pembenahan di dalam tubuh KPK. Khususnya, menurut Didik, pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai internal lembaga antirasuah tersebut.
"Saya menduga ada problem di bidang pengawasan dan pembinaan di internal, sehingga terbuka ruang dan kesempatan terjadinya penyimpangan," terangnya.
"Karena pengawasan dan pembinaan SDM di lembaga superbody ini sangatlah penting dan fundamental, karena kehadiran pegawai dan SDM KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak bisa digantikan oleh alat secanggih apa pun," sambung Didik.
Oleh karena itu, Didik meminta pimpinan KPK mengusut tuntas dugaan pungli dalam lingkaran pegawainya. Bahkan, menurut Didik, pengusutan dugaan praktik pungli di KPK harus melibatkan PPATK agar dapat menelusuri aliran rekening pungli sehingga penyelesaian kasus pun menjadi lebih komprehensif.
"Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," tegasnya.
Dewas KPK sebelumnya mengungkap adanya pungli yang terjadi di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021-Maret 2022.
Simak Video 'KPK Bentuk Tim Khusus Terkait Dugaan Pungli di Rutan Antirasuah':