Turah Pemenggal Kepala Wanita di Klaten Ternyata Residivis Pembunuhan

Achmad Hussein Syauqi - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 20:22 WIB
Turah alias Daud (tengah), pemenggal kepala wanita di Klaten, Jawa Tengah. (Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Jakarta -

Turah alias Daud (40), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap rekan kerjanya, wanita berinisial R alias D (56) di Klaten ternyata residivis kasus pembunuhan. Turah sempat menjalani hukuman penjara di Lapas Nusakambangan.

"Pelaku terlibat tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara. Dan menjalaninya di LP Nusakambangan," jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono, dilansir detikJateng, Kamis (22/6/2023).

Warsono menyebutkan, dalam kasus pembunuhan pada 2009 itu, Turah selesai menjalani hukuman penjara pada 2017.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi menambahkan, kasus pembunuhan pada 2009 itu terjadi di Wonosobo. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Polres Wonosobo terkait status residivis Turah.

"Tahun 2009 dia merasa dibohongi oleh wanita, dijanjikan sesuatu namun uang tidak diberikan kepada tersangka sehingga tersangka membunuh korban. Itu informasi yang kami dapatkan dari Wonosobo, tapi lebih detailnya yang tahu Polres Wonosobo," jelasnya.

R atau D diketahui tewas dengan kepala terpenggal setelah dihabisi rekan kerjanya, Turah alias Daud, warga Dusun Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga Video: Ibu di Pati Meninggal Peluk Bayi, Ternyata Dibunuh Suami






(rfs/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork