Beras 57 Ton Bulog Barbuk Kasus Oplosan Dibagikan ke Warga Tak Mampu

Beras 57 Ton Bulog Barbuk Kasus Oplosan Dibagikan ke Warga Tak Mampu

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 18:52 WIB
Kejati Banten serahkan 75 kilogram beras dari kasus oplosan ke masyarakat tidak mampu (dok. Ist)
Kejati Banten menyerahkan 75 kilogram beras dari kasus oplosan ke masyarakat tidak mampu. (Dok. Istimewa)
Serang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeksekusi 57 ton lebih beras Bulog untuk diserahkan ke masyarakat tidak mampu. Beras itu adalah rampasan negara yang berasal dari kasus beras oplosan.

"Ini eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Serang sebanyak 57 ton beras rampasan yang sudah kita eksekusi sesuai putusan dirampas negara Cq diserahkan ke Pemprov Banten untuk disalurkan ke masyarakat miskin atau kelompok penerima manfaat," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi di Serang, Kamis (22/6/2023).

Berasini sendiri akan disalurkan ke semua KPM yang ada di Provinsi Banten. Diserahkan ke Pemprov agar disalurkan berdasarkan data di kabupaten kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pemberian beras ke masyarakat ini jika melalui lelang akan memakan waktu. Karena ketahanan beras tidak lebih dari 5 bulan sehingga langsung disalurkan ketika putusan pengadilan dijatuhkan. "Sekarang dapat dimanfaatkan, kita sinergitas dengan kapolda dan sudah tuntaskan proses hukumnya," ujarnya.

Penyerahan beras ini sendiri secara simbolis diterima Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Beras ini akan diserahkan selama tiga bulan berturut-turut ke warga. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di seluruh kabupaten/kota di Banten berdasarkan data.

ADVERTISEMENT

"Kita akan berikan kepada masyarakat kelompok penerima manfaat yang basis datanya sudah kita miliki," tambahnya.

Berdasarkan putusan PN Serang eksekusi putusan ini berdasarkan perkara nomor 183/Pid.Sus/2023/PN Srg dengan terdakwa Fahrudin pidana 4 bulan, nomor 181/Pid.Sus/2023/PN Srg terdakwa Ali Nurdin, nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Srg dengan terdakwa Bakhrudin, nomor 206/Pid.Sus/2023/PN Srg untuk terdakwa Muhamad Ilyas, nomor 180/Pid.Sus/2023/PN Srg atas terdakwa Husen dan Tolib.

(bri/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads