350 Ton Beras Bulog Dioplos, Kapolda Banten: Pak Buwas Dukung Usut Tuntas

350 Ton Beras Bulog Dioplos, Kapolda Banten: Pak Buwas Dukung Usut Tuntas

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 19:08 WIB
Polda Banten mengamankan tujuh tersangka yang diduga mengoplos 350 ton beras Bulog.  Sejumlah barang buktipun diamankan.
Barang bukti pengoplosan beras bulog 350 ton jadi beras premium lokal. (Aulia Damayanti/detikcom)
Serang -

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengaku sempat melaporkan penemuan 350 ton beras Bulog dioplos kepada Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas). Rudy mengaku Buwas mempersilakan penyidik Polda Banten mengusut tuntas kasus ini, termasuk bila ada oknum pejabat Bulog yang terlibat.

"Saya tadi sudah lapor ke Pak Buwas. Beliau sudah mempersilakan kami untuk melakukan penyidikan sampai ke atas supaya ketahuan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pekerjaan ini," kata Rudy kepada wartawan di Serang, Jumat (10/2/2023).

Rudy mengungkap beras Bulog kini lebih mudah disalahgunakan. Rudy menuturkan penemuan 350 ton beras Bulog oplosan di Banten hanya satu contoh, karena 7 tersangka yang diamankan hanya melakukan pengemasan ulang ke kemasan premium lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal ganti kemasan, sudah ada nilai lebihnya dari Rp 8.300 jadi Rp 11.800," ujarnya.

Rudy menambahkan, 350 ton beras Bulog yang disita ini akan dijadikan barang bukti di pengadilan. Dia menuturkan sisanya ada kemungkinan didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan.

ADVERTISEMENT

"Karena ini terkait dengan perut rakyat, saya sudah perintahkan (penyidikan) tidak ada rem, harus gas pol supaya tuntas sampai ke atas," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Buwas mengaku mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan Polda Banten. Dia lalu mengungkapkan 350 ton beras Bulog di Banten adalah sebagian kecil dari 500 ribu ton beras yang diimpor oleh Bulog.

"Pasti terungkap siapa sih dalangnya, tapi jalannya pasti tertutup jalan penyelidikannya. Pada saatnya bila semua terungkap pasti akan disampaikan," terangnya.

Polda Banten menetapkan HS (36), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30) sebagai tersangka pengoplosan beras Bulog. Beras yang seharusnya Rp 8.300 itu oleh pelaku juga dijual Rp 12 ribu dengan cara mengganti karung dan merek beras.

Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen jo Pasal 382 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana 5 tahun hingga denda Rp 2 miliar.

Simak juga Video: Jokowi Cek Pasar Bakti Medan, Sebut Harga Beras-Migor Masih Baik

[Gambas:Video 20detik]

(bri/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads