Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010- 2022. Ada sejumlah saksi yang diperiksa, di antaranya pegawai PT Antam.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Ada 5 saksi yang diperiksa hari ini, yaitu SIS selaku pihak swasta, MAA selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020, MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antam periode 2021-2023, serta inisial A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam dan MN selaku Production, Planning, and Inventory Control (PPIC) PT Antam.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Saat ini kasus tersebut telah berstatus penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan, selain kasus tahun 2010-2022 itu, terdapat kasus yang masih didalami di PT Aneka Tambang (Antam). Dia menyatakan proses tindak lanjut terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan umum.
"Iya, tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (15/5/2023)
Diketahui, penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Selain itu, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus ini. Misalnya penggeledahan dilakukan di kawasan Pondok Gede, Pulogadung, Tangerang Selatan, hingga Surabaya.
Lihat juga Video 'Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe':
(yld/dhn)