Polisi 2 Kali Gelar Kasus Tabrak Lari Cakung, Perkara Kecelakaan Disetop

Polisi 2 Kali Gelar Kasus Tabrak Lari Cakung, Perkara Kecelakaan Disetop

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 15:24 WIB
Moses Bagus Prakoso, korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timu
Moses Bagus Prakoso, korban tewas tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya dua kali melakukan gelar perkara terkait kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33). Dari dua kali gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan bahwa kasus tabrak lari tersebut bukan kecelakaan, melainkan kuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

"Dua kali gelar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada detikcom, Kamis (22/6/2023)

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan perkara kecelakaan lalu lintas. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Perkara) lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar khusus perkara itu, masuknya perkara itu ke 338," ujarnya.

"Kelalaian dalam dia mengemudi tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat dia, ada niat untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Terlebih, sebelum terjadinya kecelakaan keduanya terlibat percekcokan hingga pelaku berniat untuk menabrak korban. Hal tersebut, lanjut Latif, memenuhi unsur kesengajaan pelaku untuk mencelakai korban.

"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya nggak sampai membunuh. Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun nggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," imbuhnya.

Simak Video 'Polisi Tetapkan Kecelakaan Tabrak Lari di Cakung Masuk Kasus Pembunuhan!':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Pelaku Ditangkap Bukan Serahkan Diri

Polisi mengklarifikasi bahwa OS (26), tersangka kasus tabrak lari di Cakung yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33), tidak menyerahkan diri. OS ditangkap di kediamannya di Bekasi.

"Tadi saya sudah konfirmasi lagi, itu sempat ke Bogor, tapi pas penangkapan tetep di rumah di Bekasi. Jadi tidak menyerahkan diri. Kita jemput, kita lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).

Doni mengatakan OS sempat pergi ke Bogor setelah peristiwa kecelakaan tersebut. Dia menuturkan pihaknya masih mendalami tujuan OS ke Bogor sebelum akhirnya ditangkap di Bekasi.

"Itu kita dalami, melarikan diri atau nggak, yang jelas sempat ke Bogor setelah kejadian kemudian dia kembali ke Bekasi, kita jemputnya di rumahnya di Bekasi, penangkapannya di rumah," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads