Polda Metro Jaya dua kali melakukan gelar perkara terkait kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33). Dari dua kali gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan bahwa kasus tabrak lari tersebut bukan kecelakaan, melainkan kuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
"Dua kali gelar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada detikcom, Kamis (22/6/2023)
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan perkara kecelakaan lalu lintas. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Perkara) lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar khusus perkara itu, masuknya perkara itu ke 338," ujarnya.
"Kelalaian dalam dia mengemudi tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat dia, ada niat untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," imbuhnya.
Terlebih, sebelum terjadinya kecelakaan keduanya terlibat percekcokan hingga pelaku berniat untuk menabrak korban. Hal tersebut, lanjut Latif, memenuhi unsur kesengajaan pelaku untuk mencelakai korban.
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya nggak sampai membunuh. Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun nggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," imbuhnya.
Simak Video 'Polisi Tetapkan Kecelakaan Tabrak Lari di Cakung Masuk Kasus Pembunuhan!':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....